Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

TNI-POLRI

Satlantas Polres Lumajang Kembalikan Ranmor Hasil Razia Setelah Diubah Sesuai Spektek Oleh Pemiliknya

badge-check


					Satlantas Polres Lumajang Kembalikan Ranmor Hasil Razia Setelah Diubah Sesuai Spektek Oleh Pemiliknya Perbesar

Lumajang, RepublikNews – Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si melalui Kasatlantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K. menyerahkan puluhan sepeda motor berbagai merek hasil razia hunting System oleh Satlantas Polres Lumajang, diserahkan kepada pemiliknya.

Razia Satlantas ini digelar malam minggu kemarin sebagai langkah pencegahan dan meningkatkan rasa aman ditengah masyarakat, antisipasi balap liar dan pelanggaran potensial laka, serta mewujudkan kamseltibcarlantas yang kondusif menjelang bulan suci Ramadhan. Saat itu petugas mengamankan 32 sepeda motor
Tampak sejumlah pemilik sepeda motor mulai mengambil sepeda motor ke Polres Lumajang dengan menunjukan STNK, BPKB dan bukti tilang.
Tiba di halaman Mapolres Lumajang, mereka harus mengganti sepeda motor yang sebelumnya menggunakan knalpot brong, dan ban tidak sesuai standar, harus disesuaikan dengan spekteknya.

Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan para pelanggar tersebut diminta mengganti onderdil motor mereka yang sesuai spektek atau ketentuan yang berlaku.

Kendaraan yang tidak sesuai spekteknya ini melanggar UULAJ nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
“Setelah diganti semua, para pelanggar bisa membawa pulang sepeda motornya tersebut,” ujarnya.

Menurut Shinta knalpot brong hasil razia ini akan dimusnahkan bersama pemusnahan botol miras sebelum bulan puasa.

Ipda Shinta juga menyampaikan harapannya kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
“Ikuti aturan lalu lintas, gunakan kendaraan sesuai spekteknya dan jangan melakukan pelanggaran lalu lintas supaya terhindar dari kecelakaan.” pungkasnya.

Reporter ,: Atman, Kabiro Lumajang

Baca Lainnya

Ketua Tim Wasev TMMD ke-124, Brigjen TNI Joni Pardede, Tinjau Lokasi di Kodim 0422/Lampung Barat

21 Mei 2025 - 17:50 WIB

Polda Lampung Kerahkan 1.229 Personel, Amankan Pilkada Serentak 2024

25 November 2024 - 19:12 WIB

Kapolda Lampung : Upaya pemberantasan Narkoba butuh Langkah Kongkret dan Terpadu

8 November 2024 - 09:33 WIB

Waspadai Bahaya Judi, Polisi Tangkap Dua Pelaku Perjudian di Bandar Lampung

8 November 2024 - 09:31 WIB

Giat Polsek Sukodono Bersama Pokdarkamtibmas Ke Kantor Dinas Pertanian Dalam Program Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Maju

5 November 2024 - 18:27 WIB

Trending di ADVETORIAL
error: Content is protected !!