Menu

Mode Gelap
PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !! Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan Satgas Saber Pangan Tancap Gas Jelang HBKN, 9.138 titik Diawasi, Pelanggar Diberi Sanksi ! Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

POTRET

Satpol PP Dan WH Rajia Hotel Dan Wisma Di Aceh Timur

badge-check


					Satpol PP Dan WH Rajia Hotel Dan Wisma Di Aceh Timur Perbesar

Aceh Timur RepublikNews – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabubaten Aceh Timur dengan melibatkan Penyidik PPNS bersama porsonil Polres Aceh Timur dari Sabhara dan dari unit Intelkam serta turut dibantu oleh Porsonil TNI pada Rabu malam, tanggal 18 Maret 2020 mulai pukul 23.30 WIB s/d Pukul 03.00 WB melaksanakan Razia Hotel, Wisma dan Losmen di Kota Pereulak dan seputaran Kota Idi.

Kasatpol PP Dalam keterangannya menyampaikan, rangka Pengawasan dan Penertiban Pengunjung Hotel, Wisma dan Losmen. Razia yang dilaksanakan tersebut kita fokus terhadap pengunjung atau tamu yang menginap dihotel, Wisma dan losmen untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran Syari’at Islam. Dalam razia td malam kita memperoleh informasi dari pengusaha atau pemilik penginapan bahwa terkadang ada tamu datang yang mau menginap dengan membawa surat Nikah dari qadhi liar atau surat Nikah Sirri, bukan buku nikah yang dikeluarkan Negara yaitu dari Kantor Urusan Agama,” kata Kasatpol

Dalam hal ini, kita mewanti wanti dan mengingatkan kepada setiap pengusaha Penginapan untuk lebih jeli dalam menerima tamu.dan bila ada tamu yang datang dengan berpasangan dan tidak bisa menunjukkan tanda Nikah dan atau buku nikah yang sah untuk tidak dilayani bila ada pengusaha Hotel, Wisma maupun Losmen yang tidak patuh terhadap peraturan dan terindikasi menampung tamu yg bukan pasangan muhrim. maka kita akan mengambil tindakan tegas dan memanggil untuk dimintakan ketrangan Klarifikasi dan bila terbukti menyalahi hukum dengan membiarkan dan turut serta memfasilitasi pasangan non muhrim untuk menginap baik itu di hotel, Wisma maupun di Losmen maka akan diproses oleh Penyidik sesuai dengan hukum jinayah yang berlaku di Aceh,’ terangnya.

http://www.republiknews.id/2020/03/19/terkesan-arogan-oknum-kepala-puskesmas-akan-di-adukan-ke-dinkes-malang-dan-pihak-berwajib/

Adapun razia tadi malam berjalan dengan baik tanpa rintangan dan tidak terjaring pasangan non muhrim. dan apabila dalam razia terjaring dan terindikasi melanggar tindak pidana Jinayat maka Penyidik akan memprosesnya dengan Hukum Jinayat yang konsekuensinya adalah di Cambuk,” papar Kasatpol.

Dalam hal ini, kami sangat mengapresiasi kepada pengusaha/ Pemilik Hotel, Wisma dan Losmen yang patuh dan menjunjung tinggi kearifan lokal di Aceh dalam pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah khususnya di Aceh Timur,” pungkas Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur Teuku Amran, SE, MM yang didampingi Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam Muzakkir SHI, Kabid Trantibum dan Trantimas Muhammad Jamin, SE serta Kabid SDA dan Linmas Aminullah,SE, M.AP. (iw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MPIR Jombang Jadikan Momentum HPN 2026, Sebagai Tapak Tilas Kebangkitan Pers untuk Sosial Kontrol Kebijakan Pemerintah

9 Februari 2026 - 19:57 WIB

AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi

2 Januari 2026 - 18:33 WIB

Gebyar Anniversary Ke-10 Media Berita TKP Di Shakila Guest House

21 Desember 2025 - 12:07 WIB

JNE Peduli Korban Bencana Sumatera dan Aceh Salurkan 500 Ton Bantuan Logistik

10 Desember 2025 - 13:09 WIB

FWJI “Go To Bali” Kunjungi Puri Ubud, Kapolsek Berikan Apresiasi

12 November 2025 - 21:49 WIB

Trending di POTRET
error: Content is protected !!