Satpol PP Dan WH Rajia Hotel Dan Wisma Di Aceh Timur

Aceh Timur RepublikNews – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabubaten Aceh Timur dengan melibatkan Penyidik PPNS bersama porsonil Polres Aceh Timur dari Sabhara dan dari unit Intelkam serta turut dibantu oleh Porsonil TNI pada Rabu malam, tanggal 18 Maret 2020 mulai pukul 23.30 WIB s/d Pukul 03.00 WB melaksanakan Razia Hotel, Wisma dan Losmen di Kota Pereulak dan seputaran Kota Idi.
Kasatpol PP Dalam keterangannya menyampaikan, rangka Pengawasan dan Penertiban Pengunjung Hotel, Wisma dan Losmen. Razia yang dilaksanakan tersebut kita fokus terhadap pengunjung atau tamu yang menginap dihotel, Wisma dan losmen untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran Syari’at Islam. Dalam razia td malam kita memperoleh informasi dari pengusaha atau pemilik penginapan bahwa terkadang ada tamu datang yang mau menginap dengan membawa surat Nikah dari qadhi liar atau surat Nikah Sirri, bukan buku nikah yang dikeluarkan Negara yaitu dari Kantor Urusan Agama,” kata Kasatpol
Dalam hal ini, kita mewanti wanti dan mengingatkan kepada setiap pengusaha Penginapan untuk lebih jeli dalam menerima tamu.dan bila ada tamu yang datang dengan berpasangan dan tidak bisa menunjukkan tanda Nikah dan atau buku nikah yang sah untuk tidak dilayani bila ada pengusaha Hotel, Wisma maupun Losmen yang tidak patuh terhadap peraturan dan terindikasi menampung tamu yg bukan pasangan muhrim. maka kita akan mengambil tindakan tegas dan memanggil untuk dimintakan ketrangan Klarifikasi dan bila terbukti menyalahi hukum dengan membiarkan dan turut serta memfasilitasi pasangan non muhrim untuk menginap baik itu di hotel, Wisma maupun di Losmen maka akan diproses oleh Penyidik sesuai dengan hukum jinayah yang berlaku di Aceh,’ terangnya.
Terkesan Arogan, Oknum Kepala Puskesmas Akan di Adukan Ke Dinkes Malang dan Pihak Berwajib
Adapun razia tadi malam berjalan dengan baik tanpa rintangan dan tidak terjaring pasangan non muhrim. dan apabila dalam razia terjaring dan terindikasi melanggar tindak pidana Jinayat maka Penyidik akan memprosesnya dengan Hukum Jinayat yang konsekuensinya adalah di Cambuk,” papar Kasatpol.
Dalam hal ini, kami sangat mengapresiasi kepada pengusaha/ Pemilik Hotel, Wisma dan Losmen yang patuh dan menjunjung tinggi kearifan lokal di Aceh dalam pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah khususnya di Aceh Timur,” pungkasĀ Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur Teuku Amran, SE, MM yang didampingi Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam Muzakkir SHI, Kabid Trantibum dan Trantimas Muhammad Jamin, SE serta Kabid SDA dan Linmas Aminullah,SE, M.AP. (iw)