Satreskrim Lampung Barat Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Kandung Sendiri
Lampung Barat, RepublikNews – Satreskrim Polres Lampung Barat Berhasil Menangkap Pelaku Mennyetubuhi Terhadap Anak Kandungnya Sendiri. Seorang pria paru baya yakni Darsono (45) warga Pekon campang, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat tega tega melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri kepada anak kandung nya sendiri yang tinggal satu atap selama enam tahun lamanya.
Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi,S.IK.
Melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista S.Ik.S,Kom. menjelaskan, bahwa tanggal 1 kemarin pihaknya menerima laporan kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh kakak kandung korban berinisial ND (19).
“berdasarkan Laporan dari kaka Korban yang datang langsung ke mapolres Lampung Barat pada Senin (1/07/2019) kemarin, selanjutnya kami bersama anggota melakukan pendalaman dan langsung menangkap pelaku di kediamannya tadi malam di pimpin langsung kanit idik 1, Ipda Eflan Ujang S.E, dan pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban, ” Terang Kasat Reskrim.
Untuk melakukan aksi bejatnya, pelaku bahkan melakukan pengancaman akan mematahkan kaki dan tangan korban dan kata-kata ini dilakukan hampir setiap harinya di ucapkan pelaku untuk melakukan Aksi bejatnya. Modus pelaku melakukan ancaman fisik, hingga korban terpaksa harus melayani nafsu ayah kandungnya sendiri,”Jelas Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil penyidikan Polisi aksi bejat itu sudah terjadi berulang kali dan bertahun-tahun hingga anaknya itu menginjak kelas VI (Enam) Sekolah Dasar (SD) atau berusia 11 tahun. Dan terakhir dilakukannya, pada Sabtu 29/06/2019 sekitar pukul 13.00 Wib, setelah kakak kandung korban mengetahui hal itu dari korban, mereka langsung melapor,”ucap Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 KUHP pidana dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Karena dilakukan terhadap korban yang masih dalam asuhan orang tua maka ditambah lagi sepertiga hukuman dari putusan hukuman,”tutub Kasat (Nur)