HUKRIM

Satreskrim Polres Jombang Berhasil Mengamankan Dua Remaja Pelaku Curat

Jombang, RepublikNews – Unit Resmob I dan IV Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus Dua remaja pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Moh. Fajar Shidiq (21), asal dusun Rejoagung, desa Rejoagung, kecamatan Ploso, dan Brilian Rafi Anerda (20), asal dusun Rejoagung, desa Rejoagung, kecamatan Ploso, kabupaten Jombang, Kamis (17/10/2019), 21.00 Wib.

Dua remaja tersebut diringkus petugas usai melakukan aksinya di Asrama Ki Hajar Dewantara Kantor PSBR, Jln. DR. Wahidin Sudiro Husodo, wilayah desa Sengon, kecamatan Jombang, pada Rabu, 25 September 2019, pukul 03.00 wib. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 Hp merk Xiaomi warna Gold type Resmi Note 5A, 1 Hp merk Huawei warna Gold, 1 Hp merk Samsung J6 warna hitam, 1 Hp merk Huawei warna hitam, dan uang hasil penjualan Rp 512.000, 00.

Baca Juga :  Pesilat PSHT Meninggal Dunia Saat Mengikuti Latihan Beladiri

Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu menyampaikan, modus kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna merah NoPol W 6319 YU menuju PSBR. Tiba di TKP, tersangka Fajar SHidiq memanjat tembok belakang PSBR dan masuk ke ruangan/asrama Ki Hajar Dewantara dengan membuka slot pintu melalui jendela yang tidak terkunci. Selanjutnya tersangka mengambil 1 unit HP Merk Xiaomi type Redmi Not 5A warna gold. Sedangkan pelaku Brilian Rafi menunggu diluar (Di atas motor).

Kedua tersangka diamankan petugas atas laporan korban Rendi Ardiansyah yang kehilangan Hp Xiaomi warna Gold Type Redmi Not 5A didalam asrama pada Rabu, 25 September 2019 sekira jam 03.00 wib. Atas kejadian pencurian tersebut, Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.600.000.

Baca Juga :  Korem 082/CPYJ Berhasil Wujudkan Ketahanan Pangan

Menindak lanjuti laporan korban. tim Resmob I dan IV Polres Jombang melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada Kamis, 17 Oktober 2019 sekira jam 21.00 wib, petugas berhasil mengamankan pelaku
Brilian di cafe di Desa Rejoagung, kecamatan Ploso. Sedangkan Fajar ditangkap dirumah Desa Rejoagung, kecamatan ploso.

Dari Hasil Introgasi, pelaku pernah melakukan pencurian di berbagai ruangan/asrama di kantor PSBR, antara lain :
– TKP tanggal 25 September, berhasil mencuri 7 unit HP berbagai Merk.
– TKP tanggal 15 Oktober, berhasil mencuri 6 unit HP Berbagai Merk dan uang tunai Rp. 500.000,-
– TKP sepanjang tahun 2018 berhasil mencuri sebanyak 25 Unit HP Berbagai Merk.

Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Jombang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun, imbuh Kasat Reskrim. (Purbo)

Baca Juga :  Tiga Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Jombang

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!