
Jombang, RepublikNews – Kapolres Jombang AKBP Boby P Tambunan Pimpin Pers release keberhasilan satreskrim dalam ungkap kasus pencurian sepeda motor, dengan tersangka Kusdar Alias Pras (40), asal dusun Karangan Wetan, Desa Karangan, kecamatan Bareng, Koliq Isnawan Alias Suliq (31), dusun Jeruk, desa Karangan, kecamatan Bareng, Candra Setiawan (29), asal dusun Pakel, desa Pakel, kecamatan Bareng, dan Parnyoto Alias Jabir (36), asal dusun Pakel Wiyu, desa Pakel, kecamatan Bareng, kabupaten Jombang, Selasa (03/12/2019).
Dari penangkapan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih Nopol S 3909 LK, 1 unit motor Honda Supra warna hitam Nopol S 3567 ZB beserta BPKB, 1 buah kunci Y, 1 Unit motor Yamaha Vega R warna hitam S 2897 WQ, 1 Unit Honda C70 (Olong) AQ 5778 DV, 1 Unit Honda Vario hitam AQ 5704 PA, 1 Unit Suzuki Trail tanpa plat nomor, 1 Unit Kawasaki hijau tanpa plat nomor, 1 Honda beat pop hitam AG 2016 KAD, Honda C70 warna hitam tanpa plat nomor, Honda Space hitam AQ 4317 FR, Supra Hitam S 5639 SA, Suzuki Shogun R merah W 3401 RX, Suzuki Protolan tanpa plat nomor, Honda Legenda hitam L 2235 EM, Honda Supra Hitam S 4085 WL, Honda Supra X 125 tanpa plat nomor, Honda Supra X 125 tanpa plat nomor, Honda Revo tanpa plat nomor, dan Yamaha Vega R tanpa plat nomor.
Kapolres AKBP Boby P Tambunan menyampaikan penangkapan para tersangka berkat laporan korban Anis (63), asal dusun Sidolegi, desa Sumberejo, kecamatan Wonosalam, kabupaten Jombang, yang kehilangan sepeda motor di pinggi jalan, pada Selasa, 19 November 2019, pukul 14.00 wib.
“Modus tersangka mengambil motor korban yang di parkir di pinggir jalan dengan menggunakan kunci letter T. Setelah berhasil menggondol motor korban, selanjutnya tersangka menjual motor kepada orang lain,” tambah Kapolres.
Kedua tersangka Kusdar dan Koliq keliling mencari mangsa dengan mengendarai motor Yamaha Vixion warna putih. Tersangka Kusdar berperan sebagai merusak kunci, sedangkan Koliq Isnawan menunggu diatas motor. Setelah berhasil menggondol motor, tersangka bertemu Candra Setiawan untuk menjual motor kepada Parnyoto Alias Jabir dengan harga Rp 2.200.000, namun masih dibayar Rp 2.000.000.
“Dari hasil penjualan, Kusdar mendapat bagian Rp 900.000, Koliq Isnawan Rp 900.000. Sedangkan Candra mendapat Rp 200.000, namun tidak mau menerima. Selanjutnya uang bagian Candra digunakan untuk membeli minuman keras. Satu tersangka terpaksa dilumpuhkan anggota Reskrim dengan tembakan dikakinya lantaran melawan saat akan diamankan,” imbuh Kapolres.
Untuk tersangka Kusdar dan Koliq, keduanya terancam pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. Sedangkan tersangka Candra Setiawan dan Parnyoto melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun,” tambah Kasat Reskrim AKP Ambuka Yudha Hardi Putra. (Pur)