Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

TNI-POLRI

Satreskrim Polres Lumajang Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak 12 Tahun

badge-check


					Satreskrim Polres Lumajang Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak 12 Tahun Perbesar

Lumajang, RepublikNews – Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si melalui Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Masykur, SH dan anggota melaksanakan ungkap kasus perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 uuri No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, Rabu (26/1/2021).

Kasatreskrim Polres Lumajang mengatakan bahwa kasus ini terjadi pada hari Sabtu (14/11/2020) sekira pukul 00.00 Wib di dalam rumah Jalan Panjaitan Kelurahan Citrodiwangsan Lumajang.

“Awalnya pada hari Sabtu (14/11/2020) terlapor bersama pelapor dari Kota Pasuruan berkunjung kerumah nenek korban untuk menjenguk korban berada di Lumajang lalu menginap dirumah tersebut, sekira pukul 00.00 Wib saat pelapor berada didapur pelaku menyetubuhi korban diruang tamu” ujar AKP Masykur

“Lalu pada hari Minggu (15/11/2020) sekira pukul 00.30 Wib saat pelapor sedang tidur pelaku mengulangi perbuatannya menyetubuhi korban diruang tamu, setelah melakukan  perbuatan tersebut terlapor menyuruh tidak bercerita kepada siapapun kemudian pada hari Senin (16/11/2020) korban bercerita kepada pelapor sehubungan kejadian yang dialaminya tersebut selanjutnya pelapor melaporkan kejadian yang dialami oleh korban di Polres Lumajang,” tambahnya

Kasatreskrim juga menjelasnya setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi selanjutnya melakukan gelar perkara dengan rekom gelar menetapkan terlapor sebagai tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka selanjutnya pada hari Rabu (26/1/2021) tersangka berinisial CP, Lk, 25th, Pelajar/Mahasiswa, Islam, Jl. Darmoyudo Kel. Purworejo Kec. Purworejo Kota Pasuruan dapat diamankan.

“Hasil interogasi awal tersangka mengakui  perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak 2 (dua) kali diruang tamu rumah nenek korban Jl. Panjaitan Kel. Citrodiwangsan Kec/Kab. Lumajang,”pungkasnya.

Reporter : Atman, Kabiro Lumajang

Baca Lainnya

Ketua Tim Wasev TMMD ke-124, Brigjen TNI Joni Pardede, Tinjau Lokasi di Kodim 0422/Lampung Barat

21 Mei 2025 - 17:50 WIB

Polda Lampung Kerahkan 1.229 Personel, Amankan Pilkada Serentak 2024

25 November 2024 - 19:12 WIB

Kapolda Lampung : Upaya pemberantasan Narkoba butuh Langkah Kongkret dan Terpadu

8 November 2024 - 09:33 WIB

Waspadai Bahaya Judi, Polisi Tangkap Dua Pelaku Perjudian di Bandar Lampung

8 November 2024 - 09:31 WIB

Giat Polsek Sukodono Bersama Pokdarkamtibmas Ke Kantor Dinas Pertanian Dalam Program Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Maju

5 November 2024 - 18:27 WIB

Trending di ADVETORIAL
error: Content is protected !!