Satreskrim Polres Lumajang Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak 12 Tahun

Lumajang, RepublikNews – Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si melalui Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Masykur, SH dan anggota melaksanakan ungkap kasus perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 uuri No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, Rabu (26/1/2021).
Kasatreskrim Polres Lumajang mengatakan bahwa kasus ini terjadi pada hari Sabtu (14/11/2020) sekira pukul 00.00 Wib di dalam rumah Jalan Panjaitan Kelurahan Citrodiwangsan Lumajang.
“Awalnya pada hari Sabtu (14/11/2020) terlapor bersama pelapor dari Kota Pasuruan berkunjung kerumah nenek korban untuk menjenguk korban berada di Lumajang lalu menginap dirumah tersebut, sekira pukul 00.00 Wib saat pelapor berada didapur pelaku menyetubuhi korban diruang tamu” ujar AKP Masykur
“Lalu pada hari Minggu (15/11/2020) sekira pukul 00.30 Wib saat pelapor sedang tidur pelaku mengulangi perbuatannya menyetubuhi korban diruang tamu, setelah melakukanĀ perbuatan tersebut terlapor menyuruh tidak bercerita kepada siapapun kemudian pada hari Senin (16/11/2020) korban bercerita kepada pelapor sehubungan kejadian yang dialaminya tersebut selanjutnya pelapor melaporkan kejadian yang dialami oleh korban di Polres Lumajang,” tambahnya
Kasatreskrim juga menjelasnya setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi selanjutnya melakukan gelar perkara dengan rekom gelar menetapkan terlapor sebagai tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka selanjutnya pada hari Rabu (26/1/2021) tersangka berinisial CP, Lk, 25th, Pelajar/Mahasiswa, Islam, Jl. Darmoyudo Kel. Purworejo Kec. Purworejo Kota Pasuruan dapat diamankan.
“Hasil interogasi awal tersangka mengakuiĀ perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak 2 (dua) kali diruang tamu rumah nenek korban Jl. Panjaitan Kel. Citrodiwangsan Kec/Kab. Lumajang,”pungkasnya.
Reporter : Atman, Kabiro Lumajang