Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

TNI-POLRI

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Dua Kasus Pencabulan

badge-check


					Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Dua Kasus Pencabulan Perbesar

Sidoarjo, RepublikNews – Pelaku pencabulan berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo dan berhasil membekuk dua kasus pencabulan anak di bawah umur, Jumat (16/10/2020).

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha mengatakan tersangka adalah Moh Khodar (53) warga Menganti Gresik dan tersangka Kalvin Kristianto (18) warga Kec. Waru Kab. Sidoarjo.

Dalam dua kasus pencabulan ini modus pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras, dan setelah itu tersangka mengajak korban pergi ke bangunan kosong yang tidak jauh dari tempat minum miras tersebut hingga terjadilah pencabulan.

Lalu kasus yang masih sama dengan pencabulan,modus tersangka memberi korban sebuah sikep (jimat) berupa cambuk kecil yang terbuat dari tembaga. Sambil berkata bahwa jimat tersebut sebagai penjaga korban dan didalam jimat tersebut ada penunggunya (makhluk halus) lalu korban disuruh menyimpan dan membawanya kemanapun korban pergi, kemudian korban merasakan pusing dan terjadilah pencabulan.

“penangkapan terhadap tersangka dilakukan tak lama setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban,” kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha.

Dengan begitu atas perbuatannya pelaku Tindak pidana Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Reporter
Agus, Sidoarjo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

23 Februari 2026 - 23:14 WIB

Ketua Tim Wasev TMMD ke-124, Brigjen TNI Joni Pardede, Tinjau Lokasi di Kodim 0422/Lampung Barat

21 Mei 2025 - 17:50 WIB

Polda Lampung Kerahkan 1.229 Personel, Amankan Pilkada Serentak 2024

25 November 2024 - 19:12 WIB

Kapolda Lampung : Upaya pemberantasan Narkoba butuh Langkah Kongkret dan Terpadu

8 November 2024 - 09:33 WIB

Waspadai Bahaya Judi, Polisi Tangkap Dua Pelaku Perjudian di Bandar Lampung

8 November 2024 - 09:31 WIB

Trending di TNI-POLRI
error: Content is protected !!