Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Satresnarkoba Polres Jombang Amankan Pengedar Narkoba Asal Candimulyo

badge-check


					Satresnarkoba Polres Jombang Amankan Pengedar Narkoba Asal Candimulyo Perbesar

Jombang, RepublikNews – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan pelaku yang di duga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama Sony Hidayat Alias Hokir (41), karyawan swasta asal Desa Candimulyo, kecamatan Jombang, kabupaten Jombang, Senin (16/09/2019), 19.30 WIB.

Tersangka diamankan petugas disebuah rumah di Desa Plosogenuk, kecamatan Perak, kabupaten Jombang. Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor (0,31gr) yang terselip dibungkus bekas rokok surya promiild, 1 (satu) buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor (1,86gr), seperangkat alat hisap sabu yang sudah terakit (bong), 3 (tiga) potong sedotan plastik sebagai scrop yang berada didalam kotak kacamata warna biru, 1 (satu) buah korek api warna kuning, 1 (satu) buah botol plastik kecil warna putih yang sudah dimodifikasi sebagai kompor, 1 (satu) kotak bekas dosbook berisi beberapa plastik klip bekas isi sabu habis dipakai, 1 (satu) pack sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah gunting kecil warna hitam, serta 1 (satu) buah HP merk oppo warna merah kombinasi hitam berikut simcardnya.

Kasat Narkoba AKP Moch. Mukid, SH mengatakan tersangka merupakan TO (Target Operasi) pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyidikan, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan menyita barang bukti.

^Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,^ tambah AKP Mukid. (Purbo)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!