
Jombang, RepublikNews – Jajaran Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang menjadi Target Operasi (TO) kepolisian bernama Mochamad Hariyanto alias Hari (23), asal desa Cangkringandu, kecamatan Perak, kabupaten Jombang, Sabtu (05/10/2019) pukul 09.00 WIB.
Tersangka Mochamad Hariyanto ditangkap petugas dirumahnya beserta barang bukti 1 (satu) plastik klip diduga sabu berat kotor 1,24 gram, 1 (satu) plastik klip diduga 2 (dua) butir extacy / inex berat kotor 0,54 gram, 1 (satu) buah sedotan (skrup), 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Pocket Scale warna hitam, Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah celana doreng pendek, serta 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG warna gold.
AKP Moch. Mukid, Kasat Narkoba menyampaikan tersangka Mochamad Hariyanto merupakan target operasi petugas dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Jombang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara,” tambah AKP Mukid. (Purbo)