
Jombang, RepublikNews – AKP Moch. Mukid, Kasat Narkoba Polres Jombang pimpin pers release hasil pengungkapan tindak pidana peredaran Narkoba di wilayah hukum Jombang selama kurun waktu satu bulan. Jumat, 07 Februari 2020.
Pertamanan & Hutan Kota Demi Meningkatkan Kinerja Seluruh PJLP Sudin Jaksel
Pers release yang digelar di Gedung Graha Bhakti Bhayangkara pagi itu, Kasat Narkoba didampingi KBO Satreskrim dan Kabag Humas menghadirkan beberapa tersangka beserta barang bukti. Diantaranya 34,27 gram sabu-sabu, 99.718 ribu pil dobel L, 20 buah pipet kaca, 17 korek api, 51 unit HP, 13 alat hisap, 2 unit timbangan, 17 plastik klip diduga berisi sisa sabu, 1 potongan kaca lampu isi sabu dengan berat 3,27 gram dan uang tunai Rp 18.914 000.00.
Kasat Narkoba AKP Moch. Mukid menyampaikan selama kurun waktu satu bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Jombang beserta Polsek Jajaran berhasil mengungkap 59 kasus dan mengamankan 69 tersangka. Penangkapan yang menjadi sorotan ialah tersangka Anis yang mendapat julukan Ratu Pil koplo dengan barang bukti 87.245 butir.
“Modus yang dilakukan Ratu Pil Koplo (Anis_red) dengan sistem ranjau, yaitu barang ditaruh di suatu tempat lalu diambil oleh seorang pembeli atau pemesan. Salah satunya ditaruh di sebuah tanaman tembakau di dekat rumahnya. Peredaran tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang yang ada di Lapas Madiun”, imbuh AKP Mukid. (Pur)