HUKRIMTNI-POLRI

Satresnarkoba Polres Lumajang Sergap Seorang Terduga Pengedar Shabu

Lumajang, RepublikNews – Anggota Satuan Reserse Narkoba‎ Polres Lumajang menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Rogotrunan Kecamatan Lumajang, diduga ditempati seorang pengedar Narkoba jenis sabu.

Hasil penggerebekan‎, Rabu (4/11/20), sekira pukul 18.05 WIB, Satres Narkoba Polres Lumajang berhasil menangkap seorang laki-laki diduga sebagai pengedar atau penyalahgunaan narkotika Gol 1 jenis shabu.

Satresnarkoba Polres Lumajang melalui laporannya menyampaikan, terduga pengedar shabu yang ditangkap merupakan warga Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang, yakni KW (25).

Penangkapan dilakukan karena terlapor (tersangka) diduga telah melakukan tindak pidana melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin.

Dari hasil penggerebekan, polisi menangkap terlapor KW, beserta sejumlah barang bukti diantaranya pil warna putih berlogo Y sebanyak 600 butir dalam 5 buah plastik klip masing masing berisi 100 butir dan 100 butir lainnya disimpan dalam bungkus rokok ‘ANDALAN’ warna merah.

Baca Juga :  Usai sertijab "AKBP Eka Yekti Hananto Seno S.I.K, M.Si" Resmi Jabat Kapolres Lumajang

Terlapor KW, ditangkap setelah menjual pil warna putih logo ‘Y’ kepada orang lain. Selanjutnya, terlapor beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna penyelidikan lebih lanjut.

Hasil penggeledahan, Polisi menyita‎ 1 buah tas punggung warna merah berisi 1 buah kaleng plastik bekas tempat pil, 1 buah sendok makan alumunium dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu.
Dari catatan, terlapor merupakan residivis dalam kasus tindak pidana kesehatan (Daftar G) yang sudah tiga kali dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Lumajang.

Reporter : Suatman Biro Lumajang

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!