Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Satresnarkoba Polres Lumajang Tangkap Pengedar Sabu 6,36 gr

badge-check


					Satresnarkoba Polres Lumajang Tangkap Pengedar Sabu 6,36 gr Perbesar

Lumajang, RepublikNews – Perang terhadap pengedar barang haram narkoba, terus dilakukan oleh Satuan Resnarkoba Polres Lumajang. Dengan pimpinan Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, Satresnarkoba berhasil mengungkap pelaku pengedar sabu dengan barang bukti seberat 6,36 gram.

Penangkapan tersangka MJ (27) kasus narkoba pada Jumat (4/6/2021) sekira pukul 05.00 WIB, di rumahnya Desa Klakah, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan, Satresnarkoba Polres Lumajang awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa MJ memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol 1 jenis Sabu.

“Selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di rumahnya,” Ujar Andrias Shinta.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu 6,36 gram disimpan di atas plafon kamar mandi.

Barang bukti diamankan dengan rincian, 14 buah plastik klip ukuran kecil berisi Sabu dengan berat 0.19 gram, 0,21 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,17 gram, 0,18 gram, 0,19 gram, 0,19 gram, 0,19 gram, 0,20 gram, 0,20 gram, 0,17 gram, 0,18 gram
, dan 0,19 gram.

Selain itu, 1 buah buah plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat 0,47 gram, dan 1 buah lastik klip panjang ukuran sedang, bertuliskan ‘300’, didalamnya berisi 3 buah plastik klip ukuran kecil berisi Sabu, dengan berat kotor 0,29 gram, 0,30 gram, 0,31 gram.

“Kami juga mengamankan 1 buah plastik klip didalamnya berisi dua buah plastik klip yang berisi sabu 1,10 gram, dan 1,07 gram,” ujar Shinta.

Saat dilakukan interogasi oleh petugas tersangka mengakui semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

“Tersangka mengaku barang bukti yang ditemukan di atas plafon kamar mandi adalah miliknya,” kata Ipda Andrias Shinta.

Atas temuan barang bukti sabu-sabu itu, pelaku MJ langsung di giring ke Polres Lumajang guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum.

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara lima tahun ke atas,”pungkanya.

Reporter : Atman, Kabiro Lumajang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!