Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Satresnarkoba Polres Lumajang Tangkap Pengedar Sabu 6,36 gr

badge-check


					Satresnarkoba Polres Lumajang Tangkap Pengedar Sabu 6,36 gr Perbesar

Lumajang, RepublikNews – Perang terhadap pengedar barang haram narkoba, terus dilakukan oleh Satuan Resnarkoba Polres Lumajang. Dengan pimpinan Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, Satresnarkoba berhasil mengungkap pelaku pengedar sabu dengan barang bukti seberat 6,36 gram.

Penangkapan tersangka MJ (27) kasus narkoba pada Jumat (4/6/2021) sekira pukul 05.00 WIB, di rumahnya Desa Klakah, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan, Satresnarkoba Polres Lumajang awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa MJ memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol 1 jenis Sabu.

“Selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di rumahnya,” Ujar Andrias Shinta.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu 6,36 gram disimpan di atas plafon kamar mandi.

Barang bukti diamankan dengan rincian, 14 buah plastik klip ukuran kecil berisi Sabu dengan berat 0.19 gram, 0,21 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,17 gram, 0,18 gram, 0,19 gram, 0,19 gram, 0,19 gram, 0,20 gram, 0,20 gram, 0,17 gram, 0,18 gram
, dan 0,19 gram.

Selain itu, 1 buah buah plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat 0,47 gram, dan 1 buah lastik klip panjang ukuran sedang, bertuliskan ‘300’, didalamnya berisi 3 buah plastik klip ukuran kecil berisi Sabu, dengan berat kotor 0,29 gram, 0,30 gram, 0,31 gram.

“Kami juga mengamankan 1 buah plastik klip didalamnya berisi dua buah plastik klip yang berisi sabu 1,10 gram, dan 1,07 gram,” ujar Shinta.

Saat dilakukan interogasi oleh petugas tersangka mengakui semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

“Tersangka mengaku barang bukti yang ditemukan di atas plafon kamar mandi adalah miliknya,” kata Ipda Andrias Shinta.

Atas temuan barang bukti sabu-sabu itu, pelaku MJ langsung di giring ke Polres Lumajang guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum.

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara lima tahun ke atas,”pungkanya.

Reporter : Atman, Kabiro Lumajang

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!