Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Satresnarkoba Polres Lumajang Ungkap Pelaku Pengedar Shabu Warga Pasirian

badge-check


					Satresnarkoba Polres Lumajang Ungkap Pelaku Pengedar Shabu Warga Pasirian Perbesar

Lumajang, RepublikNews – Satuan Resnarkoba Polres Lumajang ungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang diduga jenis sabu. Penangkapan dilakukan terhadap tersangka, pada Rabu (17/3/2021) saat berada dirumahnya di Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

“Tersangka berhasil ditangkap berinisial As (39) kami tangkap saat berada dirumahnya,” Kata Kasat  Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta.

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti satu buah plastik klip berisi 5 buah plastik klip berisi shabu pada saku celana pendek depan kanan.

“Barang bukti shabu dengan keseluruhan dengan berat 0,4 gram diamankan di saku depan celana pendek yang sedang dipakai,” terang Shinta.

Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka AS, dan menemukan barang bukti Sebuah bungkus rokok Marlboro yang berisi Seperangkat alat hisap Shabu (Bonk) yang terbuat dari botol plastik bening dengan tutup botol warna putih dan terdapat 2 (dua) buah lubang yang masing-masing terangkai dengan sedotan plastik bening, dan 1 buah sedotan plastik.

“Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti Sebuah bungkus rokok Gudang Garam (Surya) yang berisi Seperangkat alat hisap Shabu (Bonk) yang terbuat dari botol kaca bening dg tutup warna hitam dan terdapat 2 buah lubang yg masing-masing terangkai dengan sedotan plastik bening. Dan 1 buah sedotan plastik bening serta 5 buah sedotan plastik bening berbentuk L,” ujar Ipda Andrias shinta.

Tersangka bersama barang bukti shabu langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka AS dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 4 Tahun penjara,” tutup Ipda Andrias Shinta.

Reporter : Atman, Kabiro Lumajang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!