Satu Dari Tiga Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan Jadi DPO.

Tuban, RepublikNews
Kisah yang menimpa Riswani (28) warga desa grabagan Tuban dalam
Kasus Penganiayaan dan pengroyokan Yang terjadi di Desa.Ngandong Kecamatan Grabakan,” Pada hari selasa bulan maret 2020. Jajaran Polres Tuban, ” Akhirnya menemukan titik terang dengan di tetapkannya tiga tersangka yang pada saat ini 2 tersangka ditahan dan satu tersangka tidak hadir,diduga melarikan diri. Selasa.10/03/2020.
Laporan yang di terima SPK Polres Tuban pada tanggal 27/02/2020 oleh RISWANI warga banyubang grabakan Tuban selaku Korban Penganiayaan dan pengroyokan pada akhirnya menuai hasil, di ketahui Tersangka Bernama (inisial),HTN,SDN,Dan PRD,adalah Warga Desa.Ngandong Kecamatan Grabakan Tuban Yang saat itu membabi buta menghajar Korban dengan main hakim sendiri. Setelah seharian di lakukan BAP ulang oleh penyidik Polres Tuban , akhirnya SDN Dan PRD harus ditahan, sedangkan HTN yang saat itu di duga keras melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam(Gergaji) Belum menghadiri Panggilan Polres Tuban .
Selasa tanggal 10/03/2020 Anggota jajaran buser marong terpaksa harus melakukan jemput paksa terhadap HTN karena di anggap tidak mengindahkan panggilan dari Polres Tuban.dan sampai saat ini , Jumat 13/03/2020 , tersangka HTN belum tertangkap diduga melarikan diri
“Memang sampai saat ini HTN belum di ketahui keberadaannya karena setelah ada pemanggilan dari pihak polres HTN melarikan diri sampai saat ini” ungkap Korban.
Sementara dalam kasus ini Tim Buser Marong POLRES Tuban akan terus mengejar keberadaan (HTN) sampai ketemu.
Kronologi awal.
Segerombolan pemuda warga desa Ngandong Kecamatan Grabagan Tuban dilaporkan ke Polres Tuban karena telah mengeroyok dan menganiaya warga Banyubang Kecamatan Grabagan Tuban hingga babak belur pada Kamis , 23/01/2020.
Korban berinisial “RI” (28) yang pada waktu itu berkunjung atau bertamu ke rumah teman wanitanya berinisial “NS” yang rumahnya berada di Dusun. Ngesong Desa. Ngandong Kecamatan Grabagan sekitar pukul 15.00 sore hingga pukul 23.00, dan kejadian pengeroyokan itu bermula pukul 23.00 dimana rumah “NS” didatangi oleh tiga pemuda yaitu berinisal “SS”, “PA”, “HO”.
Tanpa ada sepatah katapun tiba-tiba “HO” memukul korban dengan tangan yang mengenai dada korban, kurang puas “HO” pun memukul korban kembali menggunakan gergaji yang dimana pemukulan dengan gergaji itu sempat mengenai dahi dan lengan tangan sebelah kiri, setelah itu “SS”, dan “PA” yang mengetahui kejadian tersebut turut pula ikut memukul atau menganiaya korban, dan setelah mengetahui kejadian ramai tersebut datang lagi warga berinisal “ML”, “SG” dan warga lainya. Dan setelah mengetahui kejadian tersebut korban dilucuti pakaianya oleh warga dan diarak ke rumah Kadus setempat. Dan setelah sampai di rumah Kadus korban di tuduh sebagai pencuri oleh segerombolan pemuda yang melakukan pengeroyokan tersebut. Guna menghindari amukan massa yang lebih akhirnya korban di bawa dan diamankan ke polsek rengel.
Dalam pelucutan tersebut diketahui barang barang korban yang berupa Hp dan uang tunai sekitar 800.000 ikut raib diambil oleh warga yang mengarak korban ke rumah Kadus setempat, dan korban mengalami kerugian kurang lebih 5.300.000, dan hari Senin, 27/01/2020 korban telah melakukan pelaporan ke Polres Tuban guna meminta keadilan dalam kejadian pengeroyokan tersebut.
Surat Pelaporan yang diterbitkan oleh POLRES TUBAN Hari Senin, 27/01/2020.
Nomor : STPL / 19 / 1 / 2020 / POLRES TUBAN.(@nt).