Satu Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak Di Tambak Asri Dibekuk

SURABYA,Repubiknews-Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak surabaya Ringkus Satu Pelaku Penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat pada ,tanggal 03 April 2022 di depan rumah Jl. Tambak Asri No. 190 Surabaya.
Satu Pelaku adalah FF (19 ),Pekerjaan Swasta,asal Genting Surabaya.
Pelaku terlibat tawuran dalam keadaan saling menyerang pada saat pelaku berhadapan dengan korban mengeluarkan 1 (satu) bilah Golok Panjang ± 35 cm yang dibawa dan membacoknya sebanyak
1 (satu) kali mengenai bagian tangan korban.
“Pelaku mendapat kabar adanya tawuran kemudian langsung KEJADIAN mengambil 1 (satu) bilah Golok Panjang ± 35 cm dengan gagang terbuat dari kayu berwana Hitan dan sarung golok terbuat dari kayu
dicat berwarna Biru yang disimpan di lemari kamar selanjutnya menuju ke Jl. Tambak Asri Surabaya” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto
Lanjut Anton, Sesampainya di Jl. Tambak Asri Surabaya sudah berkumpul antara grup pemuda daerah Tambak Asri Gg. 25 Surabaya dengan Pemuda daerah Tambak Asri Binakarya Surabaya selanjutnya kedua kubu saling menyerang.
” Sekira jam 03.00 Wib saat kubu pelaku diserang tiba-tiba ada seseorang pemuda yang melempar mengenai badan pelaku kemudian langsung membalas dengan mengeluarkan 1 (satu) bilah Golok Panjang ± 35 cm yang dibawa dan membacoknya sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian tangan korban selanjutnya melarikan diri menuju rumah Jl. Genting Tambak Dalam 1/39,RT/RW.01/02,Kel. Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo Surabaya untuk menyembunyikan 1 (satu) bilah Golok Panjang±35 cm selanjutnya bersembunyi disekitar Jalan Kalianak 55 Surabaya sambil menunggu pagi untuk berangkat kesepanjang Sidoarjo untuk bersembunyi” paparnya Anton
Anton juga menambahkan Anggota opsnal Jatanras yg melakukan penyelidikan terhadap pelaku penganiayaan dan hasil dari analisa dan didukung oleh saksi
saksi ditemukan tempat persembunyiannya di wilayah sidoarjo.
” anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian anggota melakukan penggeledahan di rumah terdapat
senjata tajam dan pakaian yg digunakan oleh pelaku saat tawuran selajutnya membawanya ke Polres guna proses proses lebih lanjut.” Imbuhnya
Barang bukti yang dapat diamankan petugas berupa Rekaman video saat kejadian penganiayaan,1 bilah Golok dengan Panjang ± 35 cm milik tersangka1 buah jaket/hoodie warna Hitam merk “TOTOLUY” 1 buah kemeja warna hijau milik korban 1 buah celana Jeans warna Biru milik korban
“Guna mempertanggungjawabkan apa yang diperbuat, pelaku di jerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana ancaman hukuman 5 (lima) tahun serta Pasal 80 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan” tutupnya Anton
(Hrs)