Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Satu Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak Di Tambak Asri Dibekuk

badge-check


					Satu Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak Di Tambak Asri Dibekuk Perbesar

SURABYA,Repubiknews-Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak surabaya Ringkus Satu Pelaku Penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat pada ,tanggal 03 April 2022 di depan rumah Jl. Tambak Asri No. 190 Surabaya.

Satu Pelaku adalah FF (19 ),Pekerjaan Swasta,asal Genting Surabaya.

Pelaku terlibat tawuran dalam keadaan saling menyerang pada saat pelaku berhadapan dengan korban mengeluarkan 1 (satu) bilah Golok Panjang ± 35 cm yang dibawa dan membacoknya sebanyak
1 (satu) kali mengenai bagian tangan korban.

“Pelaku mendapat kabar adanya tawuran kemudian langsung KEJADIAN mengambil 1 (satu) bilah Golok Panjang ± 35 cm dengan gagang terbuat dari kayu berwana Hitan dan sarung golok terbuat dari kayu
dicat berwarna Biru yang disimpan di lemari kamar selanjutnya menuju ke Jl. Tambak Asri Surabaya” kata  Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak  AKBP Anton Elfrino Trisanto

Lanjut Anton, Sesampainya di Jl. Tambak Asri Surabaya sudah berkumpul antara grup pemuda daerah Tambak Asri Gg. 25 Surabaya dengan Pemuda daerah Tambak Asri Binakarya Surabaya selanjutnya kedua kubu saling menyerang.

” Sekira jam 03.00 Wib saat kubu pelaku diserang tiba-tiba ada seseorang pemuda yang melempar mengenai badan pelaku kemudian langsung membalas dengan mengeluarkan 1 (satu) bilah Golok Panjang ± 35 cm yang dibawa dan membacoknya sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian tangan korban selanjutnya melarikan diri menuju rumah Jl. Genting Tambak Dalam 1/39,RT/RW.01/02,Kel. Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo Surabaya untuk menyembunyikan 1 (satu) bilah Golok Panjang±35 cm selanjutnya bersembunyi disekitar Jalan Kalianak 55 Surabaya sambil menunggu pagi untuk berangkat kesepanjang Sidoarjo untuk bersembunyi” paparnya Anton

Anton juga menambahkan Anggota opsnal Jatanras yg melakukan penyelidikan terhadap  pelaku penganiayaan dan hasil dari analisa dan didukung oleh saksi
saksi ditemukan tempat persembunyiannya di wilayah sidoarjo.

” anggota melakukan penangkapan terhadap  pelaku kemudian anggota melakukan penggeledahan di rumah terdapat
senjata tajam dan pakaian yg digunakan oleh pelaku saat tawuran  selajutnya membawanya ke Polres guna proses proses lebih lanjut.” Imbuhnya

Barang bukti yang dapat diamankan petugas berupa Rekaman video saat kejadian penganiayaan,1 bilah Golok dengan Panjang ± 35 cm milik tersangka1 buah jaket/hoodie warna Hitam merk “TOTOLUY” 1 buah kemeja warna hijau milik korban 1 buah celana Jeans warna Biru milik korban

“Guna mempertanggungjawabkan apa yang diperbuat, pelaku di jerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana ancaman hukuman 5 (lima) tahun serta Pasal 80 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan” tutupnya Anton

 

(Hrs)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!