Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Satuan Resnarkoba Polres Lampung Barat Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika

badge-check


					Satuan Resnarkoba Polres Lampung Barat Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Perbesar

Lambar, RepublikNews –  Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada hari minggu 29/11/2020 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di pekon Tanjung sari Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat.

Satuan Resnarkoba polres Lampung Barat berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu Asrori umur 37 tahun .

Kasat narkotika polres Lampung Barat Iptu Wedi Sudarji mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi.S.IK,MH. mengungkapkan kronologi kejadian. Pada hari Minggu Tanggal 29 November 2020 berdasarkan Laporan polisi Nomor: LP/A-567/XI /2020/PLD LPG/RES LAMBAR.

Sekira pukul 19.00 WIB di Pekon Tanjung Sari kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat telah mengamankan seseorang yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu yang diketahui orang tersebut bernama Sdr. Asrori Bin (Alm)  Aspani.

Pada saat dilakukan Penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) gulungan kertas timah rokok, 3 ( tiga) buah potongan sedotan, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol larutan penyegar yang tutup nya dilubangi sebanyak 2 lubang, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan Sim Card Telkomsel nomor 0852730xxx.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas kasat. (Roso/Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!