HUKRIM

Satuan Resnarkoba Polres Lampung Barat Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Lambar, RepublikNews –  Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada hari minggu 29/11/2020 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di pekon Tanjung sari Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat.

Satuan Resnarkoba polres Lampung Barat berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu Asrori umur 37 tahun .

Kasat narkotika polres Lampung Barat Iptu Wedi Sudarji mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi.S.IK,MH. mengungkapkan kronologi kejadian. Pada hari Minggu Tanggal 29 November 2020 berdasarkan Laporan polisi Nomor: LP/A-567/XI /2020/PLD LPG/RES LAMBAR.

Sekira pukul 19.00 WIB di Pekon Tanjung Sari kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat telah mengamankan seseorang yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu yang diketahui orang tersebut bernama Sdr. Asrori Bin (Alm)  Aspani.

Baca Juga :  Seorang Pelaku Pencurian Motor Di Hakimi Masa, Satu Palaku Lainnya Berhasil Kabur

Pada saat dilakukan Penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) gulungan kertas timah rokok, 3 ( tiga) buah potongan sedotan, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol larutan penyegar yang tutup nya dilubangi sebanyak 2 lubang, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan Sim Card Telkomsel nomor 0852730xxx.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas kasat. (Roso/Nur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!