Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Satuan Resnarkoba Polres Lampung Barat Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika

badge-check


					Satuan Resnarkoba Polres Lampung Barat Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Perbesar

Lambar, RepublikNews –  Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada hari minggu 29/11/2020 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di pekon Tanjung sari Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat.

Satuan Resnarkoba polres Lampung Barat berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu Asrori umur 37 tahun .

Kasat narkotika polres Lampung Barat Iptu Wedi Sudarji mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi.S.IK,MH. mengungkapkan kronologi kejadian. Pada hari Minggu Tanggal 29 November 2020 berdasarkan Laporan polisi Nomor: LP/A-567/XI /2020/PLD LPG/RES LAMBAR.

Sekira pukul 19.00 WIB di Pekon Tanjung Sari kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat telah mengamankan seseorang yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu yang diketahui orang tersebut bernama Sdr. Asrori Bin (Alm)  Aspani.

Pada saat dilakukan Penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) gulungan kertas timah rokok, 3 ( tiga) buah potongan sedotan, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol larutan penyegar yang tutup nya dilubangi sebanyak 2 lubang, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan Sim Card Telkomsel nomor 0852730xxx.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas kasat. (Roso/Nur)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!