
Tuban, RepublikNews
Sebanyak 59 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Tuban dibebaskan melalui program asimilasi , pembebasan mereka dari balik jeruji penjara itu sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Pada hari sabtu kemarin ada tambahan 19 warga binaan, dan sekarang sudah ada 59 warga binaan yang dibebaskan melalui program asimilasi.” terang Kalapas Tuban Siswarno, pada Minggu, 05/04/2020.
Pihak lapas mengatakan akan terdapat lebih banyak lagi warga binaan yang akan menjalani asimilasi di rumah dan akan dikeluarkan secara bertahap.
Mereka diikutkan program asimilasi di rumah itu telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Permenkumham nomor 10 Tahun 2020. Dan program pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui program asimilasi dan Integrasi tersebut tidak dipungut biaya apa pun.
“Tidak dipungut biaya apa pun, dan warga binaan harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif berdasarkan Permenkumham tersebut.” ungkap pejabat asli Semanding tersebut.
Menurut Siswarno, asimilasi biasanya dilaksanakan di dalam lapas. Namun karena saat ini pandemi Covid-19, maka asimilasi dialihkan di rumah untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.
“Sekarang asimilasi di rumah. Kami sampaikan bahwa warga binaan tidak boleh kemanapun apalagi untuk pergi keluar kota , selanjutnya pihak Balai Pemasyarakatan setempat yang akan memantau, mereka akan mendapat pembimbingan juga.” tegas Kalapas.
Setelah menjalani asimilasi di rumahnya, lanjutnya, nantinya masih ada pemantauan yang dilakukan dari Balai Pemasyarakatan di daerah asal warga binaan setempat.
“Penyemprotan cairan disinfektan juga telah kita lakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.”jelasnya.
Siswarno menambahkan, saat ini warga binaan rutin dilakukan pemeriksaan, salah satunya dengan pengecekan kesehatan berkala. Selain itu juga petugas dibiasakan untuk berjemur dan diberi multivitamin untuk menjaga imunitas tubuh.(@nt).