INVESTIGASI

Sebuah Gudang Penampungan Limbah B3 Wilayah Tuban Di Keluhkan Warga

Tuban, RepublikNews – Sebuah gudang wilayah Tuban di keluhkan warga. Pasalnya gudang tersebut diduga merupakan gudang tempat pengolahan dan penampungan oli bekas serta solar Residu.

Dari penulusuran awak media RepublikNews di lapangan, Rabu 11/03/2020. Saat tim investigasi media ini ke lokasi di ketahui memang ada sebuah gudang yang berdiri di tanah seluas kurang lebih 1000 meter di gunakan untuk usaha pengolahan dan penampungan limbah B3 sejenis Oli dan Solar Residu.

Hal ini bisa di pastikan karena pada waktu tim media ini datang ke lokasi tercium bau seperti oli dan Solar. Sementara tim awak media ini belum bisa masuk ke area dalam karena saat itu tidak orang sama sekali. Pintu gerbang kita ketuk-ketuk dan panggil pemilik gudang tapi tidak ada jawaban.

Baca Juga :  Oknum Sales Freelance Dealer PT.Anugrah Pratama Jalan Banyu Urip 212 Surabaya  Dilaporkan Ke Polisi

Menurut warga setempat yang tidak mau di sebut namanya mengatakan,” semalam di gudang itu ada aktivitas, ada beberapa armada roda empat keluar masuk seperti memasukkan barang dari luar, bau menyengat sangat di rasakan warga sekitar dari gudang tersebut,”terang warga.

Kami mengalami sesak nafas dan sakit dada karena bau yang di timbulkan dari gudang tersebut. Kami ingin mengadu masalah ini, tapi mengadu kesiapa…? Pihak pemilik gudang tidak mau ketemu dengan kami, bahkan karyawannya juga tidak ada yang mau di temui,”keluhnya.

Terkait siapa pemilik gudang, di katakan oleh warga pemiliknya adalah PJ warga setempat (inisial*red). Gudang sudah beraktivitas hampir 5 tahun dan di duga ijin-ijin juga belum di perpanjangan oleh pihak pemilik.

Baca Juga :  Pembalakan Liar Terjadi di Kebundalem Wilayah Jombang

Sementara itu pihak pemilik gudang PJ belum bisa ditemui, saat tim awak media ini datang juga tidak di bukakan pintu, sampai berita ini di turunkan.

http://www.republiknews.id/2020/03/10/plt-bupati-lampura-hadiri-acara-rembuk-stunting-terintegrasi-tahun-2020/

Diduga tempat pengolahan Limbah B3 milik PJ ini sudah melanggar peraturan dan undang-undang. Pasal 102 Juncto Pasal 59 Ayat 4 dan atau Pasal 109 juncto Pasal 36 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup,

Dan kepada pihak instansi terkait di harapkan ada tindakan tegas dan melakukan penanganan lebih serius dalam hal lingkungan hidup yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup, menimbulkan keresahan masyarakat, bersifat strategis, atau berdampak nasional/internasional,

Hal ini diterakan pada Kesepakatan Bersama Antara Menteri Negara Lingkungan Hidup RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Jaksa Agung RI No: 11/MENLH /07/2011 No: B/20/VII/2011 No: KEP-156/A/JA/07/2011 dan di tanda tangani bersama pada Selasa, tanggal 26 bulan Juli tahun 2011. (Tim/red)

Baca Juga :  31 PNS Purna Tugas TMT 01 Agustus 2019 Terima SK Pensiun

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!