Menu

Mode Gelap
Kapolres Metro Kota Tangerang Sambut Baik Sinergitas FWJ Indonesia Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

KESEHATAN

Sejumlah Pemuda Dihukum Menyapu Jalan Karena Tak Pakai Masker.

badge-check


					Sejumlah Pemuda Dihukum Menyapu Jalan Karena Tak Pakai Masker. Perbesar

Tuban, RepublikNews

Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penggunaan Masker Selama pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) , dan bagi siapa saja yang melanggarnya akan dikenai sanksi , seperti yang terjadi pada beberapa pemuda yang terjaring operasi Satpol PP Pemkab Tuban , Gara-garanya tak memakai masker di luar rumah .

Satpol PP Tuban mencatat hampir setiap hari terdapat 20 pelanggar Perbup 34/2020. Hukuman yang diberikan kepada regulasi tingkat daerah dalam pandemi virus corona tersebut berupa sanksi sosial, administrasi, dan pembinaan.

Satpol Tuban, memberikan hukuman kepada sejumlah pemuda yang kedapatan tidak memakai masker saat operasi gabungan di beberapa titik di kecamatan Semanding dan Tuban, Sabtu ,04/07/2020 malam. Para pemuda itu dihukum membersihkan dan menyapu di pinggir jalan Protokol kota Tuban.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Heri Muharwanto, S.Sos., M.Si., mengatakan, mereka yang dikenakan sanksi sosial tersebut adalah warga yang tidak menggunakan masker saat di fasilitas umum ataupun tempat umum lainnya. Hukuman tersebut berdasarkan Perbup Tuban yang mengharuskan setiap masyarakat wajib menggunakan masker saat berada di luar rumah.

“Warga yang kedapatan tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalan raya dan hukuman sejenis lainnya.” jelas Heri , Senin 06/07/2020.

Selain itu, sanksi sosial berat lainnya kepada pelanggar akan diminta ikut memakamkan secara langsung pasien Covid-19. Hal tersebut dilakukan guna memberikan efek jera dan membiasakan aturan wajib masker.

Heri Muharwanto menghimbau, agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Diantaranya berupa penggunaan masker secara wajib saat di luar rumah maupun menghindari kerumuman bila tidak perlu.

“Tetap dan selalu pakai masker saat di luar rumah,” tegasnya.

M Nur Huda (17) asal Kecamatan Jenu Tuban, salah satu dari pemuda yang terkena sanksi, mengaku sangat kapok dan berjanji tidak mengulangi kesalahannya kembali. Paska terkena hukuman atau sanksi sosial berupa menyapu jalan, ia berjanji akan selalu mengenakan masker saat berada diluar rumah.

Huda juga mengajak masyarakat lainnya supaya patuh dan selalu memakai masker saat diluar rumah agar tidak terkena sanksi sosial. Selain itu juga menjaga agar tidak tertular atau menularkan virus corona.

“Saya kapok, enggak akan mengulangi lagi, saya akan selalu pakai Masker, biar nggak kena Corona janjinya.”(@nt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cara Menghilangkan Benjolan di Leher Kiri

9 November 2024 - 10:22 WIB

Ciri-Ciri Bau Badan, Jangan Sampai Tak Sadar!

6 November 2024 - 15:35 WIB

Clixid Obat Apa? Cek Manfaat dan Cara Kerjanya

31 Oktober 2024 - 15:56 WIB

Kedutan di Pipi Kanan Atas Artinya Apa? Ini Menurut Medis!

31 Oktober 2024 - 13:49 WIB

Suntik KB 3 Bulan Tapi Tidak Menstruasi Apakah Bisa Hamil?

23 Oktober 2024 - 18:57 WIB

Trending di KESEHATAN
error: Content is protected !!