BERITA UTAMA

Sekda Pemkab Lumajang: Masa Darurat Bencana Semeru Diperpanjang

Lumajang, RepublikNews – Masa tanggap darurat bencana Gunung Semeru diperpanjang. Demikian keterangan Sekretaris Daerah Pemkab Lumajang, Drs. Agus Triyono, M. Si., usai rapat koordibasi evaluasi di Posko terpadu penanggulangan bencana Gunung Semeru, Senin, (14/12/2020) Sore.

Agus Triyono menjelaskan, bahwa status masa darurat bahaya bencana erupsi Gunung Semeru tersebut, berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 419 yang diberlakukan selama dua pekan, hari ini berakhir. Masa tanggap darurat erupsi Semeru diberlakukan sejak 1 Desember 2020, hingga Senin ini (14/12).

Namun demikian, kata Sekda lebih jauh, masa darurat tersebut diperpanjang selama tujuh hari, terhitung mulai Senin ini (14/12). “Perpanjangan ini, bukan untuk tanggap darurat erupsi Semeru, tapi untuk mengantisipasi bahaya skunder,” ujarnya.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian, Polres Lumajang Kirimkan Bansos Korban Bencana Alam NTT

Menurut Agus Triyono, perpanjangan masa darurat bahaya skunder Semeru itu, berdasarkan masukan dan pertimbangan dari berbagai pihak, diantaranya anggota Forkopimda,  termasuk dari Pos Pengawasan Gunung Serneru di Gunung Sawur, yang berada di wilayah Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

“Yang perlu kita waspadai, adalah apabila terjadi curah hujan yang cukup tinggi, maka, akan dapat mengakibatkan banjir lava dingin, dari menumpuknya material di kawasan Curah Kobo’an maupun aliran sungai lain,” tegasnya.

Reporter : Suatman, Kabiro Lumajang

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!