Sekdes Cepokorejo Palang Tuban Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka.

Tuban, RepublikNews
Tanda tanya dari berbagai kalangan terkait kasus dugaan adanya penggelapan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Desa Cepokorejo Kecamatan Palang Kabupaten Tuban terjawab sudah , hal itu setelah jajaran Satreskrim Polres Tuban pada akhirnya menetapkan Sekretaris Desa Cepokorejo , Susilo Hadi Utomo sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri kepada Media RepublikNews melalui WhatsApp mengatakan jika Sekdes Cepokorejo tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah gelar perkara, Sekdes Cepokorejo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan, tetapi belum ada penahanan , karena yang bersangkutan belum dipanggil sebagai tersangka.” ungkap AKP Yoan Septi Hendri. Rabu.19/08/2020.
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim bahwa Sekretaris Desa (Sekdes) Cepokorejo itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. Hasilnya, menaikkan status Susilo Hadi Utomo dari saksi menjadi tersangka lantaran unsur-unsurnya sudah terpenuhi.
“Meskipun telah berstatus tersangka, tetapi pihak kepolisian belum menahan Sekdes Cepokorejo , anggota masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak terkait lainnya.” tambahnya.
Baca juga :
https://www.republiknews.id/2020/06/24/kades-cepokorejo-dan-agen46bni-angkat-bicara-atas-dugaan-penyelewengan-bpnt-diwilayahnya/
Sekedar informasi.
Dugaan Penyelewengan ini muncul ke publik setelah ada 46 warga desa Cepokorejo mengajukan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Namun, pengajuan mereka ditolak. Pasalnya, mereka sudah tercatat menerima program BPNT sejak 2018 silam.
Anehnya, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai alat untuk mengambil BPNT tidak pernah diterima oleh warga. Setelah ditelusuri, kartu yang berfungsi layaknya ATM itu disalahgunakan oleh tersangka.
Namun yang janggal, Sekdes Cempokorejo tiba-tiba melakukan pengembalian dana senilai ratusan juta. Yaitu sekitar Rp 108, 400.000 pada tahap pertama, dan Rp 30,360.000 di tahap kedua. Diduga, dana yang dikembalikan tersebut merupakan dana bantuan milik warga yang seharusnya masuk KKS dan bisa dibelanjakan untuk bantuan sembako dalam program BPNT.
Baca juga :
https://www.republiknews.id/2020/07/02/belum-adanya-tersangka-dalam-penyelewengan-bpnt-di-desa-cepokorejo/
Karena merasa dirugikan, salah satu warga, Sri Tutik mengadu ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) setempat. Tak hanya itu, dirinya juga melapor ke Polres Tuban tentang adanya dugaan penyelewengan yang dilakukan Sekdes Cempokorejo.
Tidak terima atas apa yang menimpanya , selang beberapa hari kemudian, melalui kuasa hukumnya, Sekdes Cepokorejo melaporkan balik warga dengan tuduhan penyebaran berita bohong, dan dugaan laporan palsu.(@nt).