Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Sekjen Larm-Gak Dan Hippma, Kecewa Dengan molornya waktu Persidangan Kasus 263

badge-check


					Sekjen Larm-Gak Dan Hippma, Kecewa Dengan molornya waktu Persidangan Kasus 263 Perbesar

SUMENEP,Republiknews-Sidang pertama Kasus Pasal 263 yang di lakukan oleh kades Gelaman Kec Arjasa Kab Sumenep masih meninggalkan tanda tanya, (18/3/2022).

Sekjen Larm-Gak dan Hippma, kecewa dengan molornya waktu persidangan kasus Pasal 263 yang di lakukan oleh kades Gelaman Kec Arjasa Kab Sumenep.

“Kami kecewa dengan molornya sidang pertama kasus Pasal 263 yang di lakukan oleh kades Gelaman Kec Arjasa Kab Sumenep, yang seharusnya sidang pertama tersebut di sidangkan pada hari Kamis, 17/3/2022 dengan no urut 1 sesuai data SIIP, tapi pada faktanya sidang tersebut di laksanakan setelah sidang yang keempat,” ucap Sekjen Larm-Gak dan Hippma.

Yang membuat kami tambah bertanya-tanya dikarenakan Sidang dengan no urut 1 dan no urut 3, satu JPU.

“Kami sangat kecewa dengan di ulur-ulurnya waktu persidangan, karna menurut kami seharusnya sidang pertama kasus Pasal 263 bisa di laksanakan sesuai dengan jadwal dan no urut yang sudah ditentukan, dan yang lebih parahnya lagi sidang no urut 3 sudah di laksanakan tapi Sidang no urut 1 belum di sidangkan padahal sidang no urut 1 dan no urut 3 satu JPU dan terdakwanya juga sudah siap, ucap Sekjen Larm-Gak dan Hippma.

Kami juga menyayangkan sidang tersebut di laksanakan secara online, padahal pada saat kami melakukan klarifikasi pada tanggal 8/3/2022 terkait kasus pasal 263 yang di lakukan oleh kades Gelaman Kec Arjasa Kab Sumenep, sidang tersebut akan dilaksanakan secara offline sesuai dengan yang disampaikan oleh Kasi Pidum dan Kasi BB kejaksaan negeri Sumenep.

Kami sangat berharap JPU dan Majelis Hakim profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak hukum dan kami berharap JPU memberikan tuntutan maksimal kepada terdakwa dan kami juga berharap Majelis Hakim memberikan vonis maksimal kepada terdakwa.

Kami juga berkomitmen akan terus mengawal dan hadir dalam setiap persidangan kasus Pasal 263 yang di lakukan oleh kades Gelaman Kec Arjasa Kab Sumenep, demi tegaknya supremasi hukum di kabupaten Sumenep, pungkas Sekjen Larm-Gak dan Hippma

 

(Hrs)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!