Semrawut !!!…Diduga Abaikan Pronkes, “Penyaluran BPNT 3 Desa” Kecamatan Lembeyan

Magetan,Republiknews, Meningkatnya virus varian baru Omicron yang sudah mulai menyebar di Indonesia, menjadikan pemerintah ambil sikap untuk memperketat kembali penerapan Protokol Kesehatan khususnya diseluruh tempat sarana publik dan fasilitas umum. Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan adanya kegiatan penyaluran bantuan yang terjadi di pinggiran desa di Kabupaten Magetan Jawa Timur.
Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang melibatkan tiga desa di Kecamatan Lembeyan diduga melanggar Protokol Kesehatan.
Dalam pantauan awak media, warga tidak mengantre dengan tertib, namun berjubel dan terjadi aksi saling dorong hingga situasi terjadi dengan tidak kondusif.
Pembagian BPNT tersebut bertempat di Kantor Desa Pupus Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan, Jum’at siang (25/02/2022). Kelihatan ratusan warga dari Desa Pupus, Desa Tapen, dan Desa Nguri yang tak sabar untuk mengantri secara tertib bahkan tidak menjaga jarak. Ditambah lagi dari pantauan tidak terdapat petugas keamanan,dari unsur Polri tidak ada, cuma satu anggota TNI di lokasi.
Saat dihubungi melalui WhatsApp Kepala Desa Pupus Tumiran mengatakan pihaknya sudah memberikan usulan agar pembagian bansos BPNT dapat disalurkan melalui desanya masing-masing. Namun menurutnya usulan tersebut tidak diindahkan oleh pihak-pihak terkait, sehingga terjadilah antrian yang berjubel. Diakhir wawancara tumiran menyampaikan dengan adanya situasi tersebut ia mengatakan untuk membiarkannya saja.
“Sebelumnya sudah saya ingatkan untuk menyalurkan melalui desanya masing-masing, namun tidak digubris akhirnya berjubel kayak gitu, ya sudah biarkan saja,”Terangnya lewat WhatsApp dalam suara rekam audio.
Untuk diketahui, mengingat penyebaran virus Corona yang belum usai, bahkan kini timbul varian virus baru Omicron, pemerintah menetapkan bahwa masa ini dikatakan sebagai pandemi. Untuk itu diberlakukan undang-undang Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018
Pasal 9: yang berbunyi “(1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Jadi barang tentu penerapan protokol kesehatan wajib dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat.
(iwn)