PERISTIWA

Sengketa Lahan Desa Segobang “Ahli Waris Husen Vs Dolah” Terus Bergulir

Banyuwangi, RepublikNews – Sidang sengketa sawah dan lahan di dusun Khayangan Desa Segobang Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi atas nama ahli waris Husen dan Dollah Pi’i masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Sidang yang berlangsung pada selasa (25/8/2020) memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi dari penggugat, ada dua saksi yang di hadirkan dalam persidangan yaitu Nuraini dan Dhofir sekretaris Desa Segobang.

Kedua saksi tersebut di sumpah untuk memberikan keterangan yang sebenar – benarnya secara bergantian, selanjutnya team kuasa penggugat dan tergugat mengajukan pertanyaan –  pertanyaan kepada kedua saksi yang dihadirkan.

Jajuli SH sebagai kuasa hukum Husen selaku penggugat, bertanya kepada saksi, Nuraini, terkait lahan  sawah dan kebun yang disengketakan, Nuraini menjawab milik almarhum Husen, ketika ditanya asal usul tanah tersebut Nuraini tidak tahu, saat ditanya terkait padi yang rusak, Nuraini menjawab padi itu disemprot roundap, ketika ditanya siapa yang nyemprot, Nuraini tidak tahu, saya tahu ada padi rusak karena disemprot pas lewat mengantarkan cucu saya sekolah,” kata Nuraini.

Baca Juga :  Jarang Masuk Kantor "Oknum ASN Aceh Timur" Merangkap Jadi Wartawan

Selanjutnya H. much Fahim SH, MH selaku kuasa hukum tergugat, bertanya kepada saksi Dofir selaku sekdes segobang.terkait obyek yang disengketakan.

Dalam kesaksianya Dhofir menyampaikan bahwa dirinya menjadi Sekdes desa Segobang sejak tahun 2017. Dhofir sendiri tidak mengetahui secara langsung obyek yang disengketakan.

“Lahan yang disengketakan lokasinya dimana saya tidak mengetahui, tapi secara administrasi itu tugas saya,” Jelasnya.

Dhofir juga menyampaikan bahwa para pihak pernah dimediasi beberapa kali sampai di kecamatan tapi tidak menemukan titik temu. Tapi saya juga tidak tahu persis dalam mediasi itu karena kebetulan waktu itu saya lagi umroh,” terangnya.

Senjutnya H.much Fahim SH,MH  selaku kuasa hukum tergugat meminta di bukakan kembali krawangan untuk menyesuaikan data. Sesuai hasil yang dikrawangan yakni persil no.330 S,IV masih atas nama Dolah Pi’i. Sidang di tutup dan dilanjutkan pekan depan.

Baca Juga :  Warga Pepe Sedati Hentikan Pengurukan Perumahan

Usai persidangan Moch Jajuli kuasa hukum penggugat saat diwawancarai menjelaskan, yang ditunjukkan kuasa hukumnya tergugat kan persil no. 330 dan 340 bukan persil no.329 dan 341 kalau persil no.330 sesuai dengan yang dikrawangan ya atas nama Dolah Pi’i,” ungkapnya .

Sementara menurut H.Much Fahim SH,MH selaku kuasa hukum tergugat mengatakan, menurut kami alat bukti mereka juga diragukan karena yang ia tunjukkan surat pernyataan bukan kwitansi jual beli, kalau surat pernyataan harusnya yang menyatakan didengar pernyataannya dipersidangan agar lebih falid tidak sepihak.

Karena di sini itu pak Dollah Pi’i, itu orangnya buta huruf  gak bisa baca tulis bisanya kan cap jempol, berarti ada yang membuat surat ini dan ini siapa yang bikin surat ini,  itu yang menjadi pertanyaan saya,” jelasnya.

Baca Juga :  5TRIVE FOR IMPACT: Perayaan Ulang Tahun Ke-5 Cause ID dengan Menanam 901 Mangrove di Kendal

Dan untuk agenda besok kita akan datangkan mantan kepala desa yang masih hidup yang namanya ada disegel ini,” pungkasnya. (Adi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!