Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Seorang Ayah di Tempursari Setubuhi Anak Tirinya

badge-check


					Seorang Ayah di Tempursari Setubuhi Anak Tirinya Perbesar

Lumajang, RepublikNews -Seorang ayah yang seyognya mempunyai kewajiban melindungi anaknya. Namun hal berbeda ditunjukan M Bins S (46) pria warga Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang yang tega menyetubuhi anak tirinya sendiri masih dibawah umur.

Ironisnya, kasus pencabulan itu ternyata tersangka sudah melakukan  selama 3 kali sejak awal bulan Desember 2020.

“Pengakuan tersangka sudah tiga kali mencabuli anak tirinya mulai awal bulan Desember 2020,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang  AKP Fajar Bangkit Utomo melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andreas Shinta.

Peristiwa persetubuhan itu terjadi Kamis (1/4/2021) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB. Kemudian orang tua korban melaporkan ke Mapolres Lumajang.

Selanjutnya, Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Lumajang menangani kasus itu  bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

“Pada hari Sabtu (3/4/2021) sekitar pukul 14.00 WIB tersangka berhasil diamankan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Shinta.

Ia menjelaskan, korban sedang tidur diruang TV. Kemudian tersangka tak lain ayah tiri korban datang dari pulang kerja setelah itu mandi.

“Usai mandi tersangka menghampiri korban yang saat itu sedang tidur-tiduran diruang tv, kemudian tersangka langsung memeluk korban dan membuka pakaian,” ujarnya.

Tersangka langsung menyetubuhi korban layaknya hubungan suami istri.

“Namun aksi bejat tersangka kepergok oleh istrinya sendiri yang tak lain ibu korban,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam, hukuman penjara maksimal 15 tahun pejara,” pungkas Ipda Andreas Shinta.

Reporter : Atman, Kabiro Lumajang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!