HUKRIM

Seorang Ayah di Tempursari Setubuhi Anak Tirinya

Lumajang, RepublikNews -Seorang ayah yang seyognya mempunyai kewajiban melindungi anaknya. Namun hal berbeda ditunjukan M Bins S (46) pria warga Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang yang tega menyetubuhi anak tirinya sendiri masih dibawah umur.

Ironisnya, kasus pencabulan itu ternyata tersangka sudah melakukan  selama 3 kali sejak awal bulan Desember 2020.

“Pengakuan tersangka sudah tiga kali mencabuli anak tirinya mulai awal bulan Desember 2020,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang  AKP Fajar Bangkit Utomo melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andreas Shinta.

Peristiwa persetubuhan itu terjadi Kamis (1/4/2021) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB. Kemudian orang tua korban melaporkan ke Mapolres Lumajang.

Selanjutnya, Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Lumajang menangani kasus itu  bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Lumajang Ungkap Pelaku Pengedar Shabu Warga Pasirian

“Pada hari Sabtu (3/4/2021) sekitar pukul 14.00 WIB tersangka berhasil diamankan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Shinta.

Ia menjelaskan, korban sedang tidur diruang TV. Kemudian tersangka tak lain ayah tiri korban datang dari pulang kerja setelah itu mandi.

“Usai mandi tersangka menghampiri korban yang saat itu sedang tidur-tiduran diruang tv, kemudian tersangka langsung memeluk korban dan membuka pakaian,” ujarnya.

Tersangka langsung menyetubuhi korban layaknya hubungan suami istri.

“Namun aksi bejat tersangka kepergok oleh istrinya sendiri yang tak lain ibu korban,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Nasib Sial , 3 Pencopet Di Lumajang Di Bekuk Polisi

“Pelaku diancam, hukuman penjara maksimal 15 tahun pejara,” pungkas Ipda Andreas Shinta.

Reporter : Atman, Kabiro Lumajang

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!