Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Setelah Buron Delapan Hari Ahirnya Penjambret Jaksa Dijalan Arjuno Surabaya Di Ringkus

badge-check


					Setelah Buron Delapan Hari Ahirnya Penjambret Jaksa Dijalan Arjuno Surabaya Di Ringkus Perbesar

Surabaya,Republiknews– Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya membekuk pelaku jambret Jaksa didepan kantor pengadilan Jalan Arjuno Surabaya setelah 8 hari Buron, meski haya satu yang di ringkus.

Pelaku berinisial  MY(27) asal Jalan Sidonipah, Simolawang Surabaya. Pelaku merupakan residivis Polsek Simokerto dengan perkara yang sama  jambret pada tahun 2017 dan bebas pada bulan Agustus tahun 2021.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan,  saat beraksi pelaku berboncengan bersama rekannya (DPO) mengendarai sepeda motor Honda Beat mencari sasaran  diwilayah hukum Polrestabes Surabaya.

“Mereka saat menemukan sasaran di jalan Arjuno di depan Pengadilan Negeri Surabaya, dan langsung menarik tas korban lalu berhasil melarikan diri,” jelas Kompol Mirzal, Jumat (26/11/2021).

Masih Kompol Mirzal, setelah anggota melihat rekaman kamera CCTV dan memeriksa saksi-saksi sekitar lokasi kejadian Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia Putra dan kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya IPDA Acmad Fadhil Rizqullah mendapati keberadaan pelakunya.

Setelah dilakukan pemetaan wilayah dan dipastikan keberadaannya, dilakukan penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap korban Jaksa  pada Jumat, 19 November 2021 pukul 21.30 WIB di Jalan Simokerto Surabaya.

“Pelaku dibekuk setelah delapan hari kabur. Saat ini pelaku ditahan di Polrestabes Surabaya, dan pelaku lainnya dalam pengejaran,” tambah Kompol Mirzal.

Peristiwa penjambretan itu sendiri terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Arjuno depan Pengadilan Negeri Surabaya dan korbannya adalah Jaksa bernama Nur

Saat itu, korban setelah turun dari mobil bersama rekannya, membuka pintu mobil sebelah kanan. Tiba-tiba ada dua orang jambret menggunakan sepeda motor dari belakang langsung mengambil dompet milik korban.

Adapun Barang bukti yang diamankan polisi rekaman CCTV, motor Honda Beat warna hitam, jaket sesuai dengan yang ada di rekaman cctv serta uang hasil kejahatan Rp. 700.000.

 

(SuN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!