Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Setelah Buron Delapan Hari Ahirnya Penjambret Jaksa Dijalan Arjuno Surabaya Di Ringkus

badge-check


					Setelah Buron Delapan Hari Ahirnya Penjambret Jaksa Dijalan Arjuno Surabaya Di Ringkus Perbesar

Surabaya,Republiknews– Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya membekuk pelaku jambret Jaksa didepan kantor pengadilan Jalan Arjuno Surabaya setelah 8 hari Buron, meski haya satu yang di ringkus.

Pelaku berinisial  MY(27) asal Jalan Sidonipah, Simolawang Surabaya. Pelaku merupakan residivis Polsek Simokerto dengan perkara yang sama  jambret pada tahun 2017 dan bebas pada bulan Agustus tahun 2021.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan,  saat beraksi pelaku berboncengan bersama rekannya (DPO) mengendarai sepeda motor Honda Beat mencari sasaran  diwilayah hukum Polrestabes Surabaya.

“Mereka saat menemukan sasaran di jalan Arjuno di depan Pengadilan Negeri Surabaya, dan langsung menarik tas korban lalu berhasil melarikan diri,” jelas Kompol Mirzal, Jumat (26/11/2021).

Masih Kompol Mirzal, setelah anggota melihat rekaman kamera CCTV dan memeriksa saksi-saksi sekitar lokasi kejadian Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia Putra dan kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya IPDA Acmad Fadhil Rizqullah mendapati keberadaan pelakunya.

Setelah dilakukan pemetaan wilayah dan dipastikan keberadaannya, dilakukan penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap korban Jaksa  pada Jumat, 19 November 2021 pukul 21.30 WIB di Jalan Simokerto Surabaya.

“Pelaku dibekuk setelah delapan hari kabur. Saat ini pelaku ditahan di Polrestabes Surabaya, dan pelaku lainnya dalam pengejaran,” tambah Kompol Mirzal.

Peristiwa penjambretan itu sendiri terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Arjuno depan Pengadilan Negeri Surabaya dan korbannya adalah Jaksa bernama Nur

Saat itu, korban setelah turun dari mobil bersama rekannya, membuka pintu mobil sebelah kanan. Tiba-tiba ada dua orang jambret menggunakan sepeda motor dari belakang langsung mengambil dompet milik korban.

Adapun Barang bukti yang diamankan polisi rekaman CCTV, motor Honda Beat warna hitam, jaket sesuai dengan yang ada di rekaman cctv serta uang hasil kejahatan Rp. 700.000.

 

(SuN)

 

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!