Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Setubuhi Anak di Bawah Umur, LRS Diamankan Unit PPA Polres Lumajang

badge-check


					Setubuhi Anak di Bawah Umur, LRS Diamankan Unit PPA Polres Lumajang Perbesar

Lumajang, RepublikNews – Unit PPA Polres Lumajang dan Polsek Klakah telah mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 sekira pukul 16.00 WIB di sawah belakang Klinik Husada Mulia, Jalan Raya Klakah Desa/Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang. Selasa (27/7/2021).

Ipda Andreas Shinta, Paur Subbag Humas Polres Lumajang, menjelaskan, kejadian berawal dari korban N (15) asal Desa Mlawang meninggalkan rumah pada hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 sekira pukul 13.00 WIB, untuk janjian bertemu dengan Tersangka LRS (20) asal Desa Mlawang di minimarket Desa/Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang. Kemudian korban diajak ke TKP dan kemudian disetubuhi sebanyak 1 kali.

Baca Juga: 

https://www.republiknews.id/2021/07/20/warga-sumbersono-gerah-2-kakek-pelaku-cabul-belum-di-tangkap/

Selanjutnya, korban dibawa ke rumah teman korban di dekat pom bensin Klakah dan menginap. Setelah itu keesokan harinya korban diajak ke rumah ayah tersangka di Surabaya dan menginap selama 1 malam dan di situ korban sempat disetubuhi sebanyak 1 kali.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Juli 2021 korban diajak tersangka pulang ke Lumajang, namun korban diturunkan di Jorongan Probolinggo. Setelah itu korban naik angkot menuju rumah teman korban yang di Desa/Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang dan menginap selama semalam dan keesokan harinya korban diantar temannya pulang ke rumah. Sampai di rumah korban ditanyai oleh kakak dan ayah korban dan korban mengakui bahwa telah disetubuhi oleh tersangka.

Kronologis penangkapannya bahwa setelah mendapat informasi tersangka berada di warung depan STM Prayuana kemudian tersangka diamankan oleh kakak dan ayah korban lalu dibawa ke kasun, disitu tersangka mengakui telah menyetubuhi korban. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Klakah dan diserahkan ke Polres Lumajang.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas pakaian yang dikenakan korban dan tersangka. Diantaranya sandal warna abu-abu, cardigan warna biru, kaos singlet warna putih gambar Mickey Mouse, celana panjang jeans warna biru tua, miniset warna biru dan celana dalam warna biru milik korban. Sementara dari tersangka diamankan kaos hitam dan celana panjang jeans warna biru.

Atas kejadian tersebut, pelaku terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pungkas Ipda Shinta.

Reporter : Atman, Kabiro: Lumajang

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!