Setubuhi Anak Dibawah Umur Pria Asal Surabaya di Bekuk Polisi

Surabaya,RepublikNews – SBL (26) pria asal Karangan, Surabaya terpaksa harus berurusan dengan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan anak) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjual lontong balap di Surabaya itu ditangkap polisi atas kasus tindakan tak senonoh (pencabulan) terhadap anak dibawah umur, korban sebut saja Mawar (16) th, ironisnya korban ini merupakan tetangga dekat pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana melalui PLT Kanit PPA Ipda Wulan mengatakan, pelaku merupakan tetangga Kos kamar korban, dan pada, Selasa 27 Juli 2021 sekira pukul. 00.00 WIB, dia langsung masuk ke dalam kamar korban.
“Dalam kos korban, pelakunya langsung memijit korban. Korban sendiri menggunakan celana mini, kemudian pelaku ini timbul nafsunya saat melihat korban,” jelas Ipda Wulan, Senin (27/9/2021).
Masih kata Wulan, Pencabulan sendiri diawali ketika pelaku masuk kamar kos korban yang kebetulan berdekatan saat orang tuanya tidak ada dirumah, tersangka mengajak korban untuk bersetubuh. Awalnya korban tidak mau, namun tersangka terus merayu korban.
Dengan rayuan pelaku,”Sudahlah gak usah malu malu, biasa saja sama aku”. (Kata pelaku )
“akhirnya korban menuruti nafsu bejat pelaku. Namun, Apesnya, istri pelaku sendiri yang memergoki aksi cabul tersebut,” Imbuhnya Wulan
Melihat Suaminya kepergok bersetubuh, istri korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polisi. Berbekal laporan itu, bapak satu anak ini langsung dibekuk dan di bawa ke Mapolrestabes Surabaya.
Adapun barang buki yang di amankan 1 buah sarung warna putih motif kotak yang di gunakan oleh pelaku.
“untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI NO. 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.” Tutupnya
(SUN)