Sidang Gugatan Ahli Waris Kadarwati kepada Ahli Waris Sriah Sudah pada Tingkatan Pemeriksaan Setempat

Mojokerto, RepublikNews – Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) ke Obyek sengketa desa Watu Golong kecamatan Krian kabupaten Sidoarjo milik ahli waris Kadarwati dengan tergugat ahli waris Sriah (istri kedua H. Sholeh) di hadiri Majelis Hakim pengadilan Sidoarjo Mulyadi, pembantu Kabul dan panitera Widi, kedua belah pihak penggugat dan tergugat, perwakilan desa Carik dan perangkat desa. Jumat, 29 Mei 2020 sekitar Jam 09,20 Wib.
Akhirnya di tutup Oleh Hakim Mulyadi SH, Sidang selanjutnya kesimpulan Tanggal 3 Juni 2020 Di PN Sidoarjo.
Dalam sidang tanggal 3 Juni hari Rabu kemarin hanya dihadiri Pengacara kedua belah pihak dengan menyerahkan kesimpulan masing masing sidang pertama sampai Sidang lokasi (PS) dan ditentukan tanggal 17 Juni 2020 adalah sidang keputusan Hakim.
Gugatan tanah dan bangunan di desa Watu Golong ini bermula dari pemilik tanah Kadarwati yang belum di bagikan ke beberapa ahli warisnya. Dalam hal itu ada persoalan yang mestinya harus ditempuh dijalur hukum pada tahun 2017 di layangkan gugatan yang pertama di sinyalir perbuatan menempati rumah yang bukan hak nya adalah jelas adalah perbuatan melawan hukum, karena pada tahun 2017 ada berkas yang perlu perbaikan sehingga kita mengumpulkan bukti bukti yang kuat untuk keabsahan kepemilikan tanah tersebut.
Pada tahun 2020 ini kembali gugatan yang kedua ini di layangkan, pengugat menuntut tanah dan bangunan yang selama ini di tempati oleh tergugat. Ada dua bangunan rumah sebelah timur di tempati Siti Alfiah, rumah sebelah barat di tempati Hj. Ismiarsih yang ada di desa Watu Golong kecamatan Krian dalam tuntutan itu tanah yang di maksud adalah tanah persil 15. (29/5 ).
Ketika konfirmasi Wartawan media ini kepada tergugat yang di wakili oleh salah satu takmir Masjid H. Imam Syafii mengatakan sebagai saksi hidup yang tahu latar belakang sejarahnya tanah tersebut. Karena pada tahun 2017 ada gugatan Ke pengadilan namun semua biasa saja pada tahun 2018 untuk tingkat desa, pernah di menangkan dalam menentukan letak persil sewaktu suami dari tergugat Siti Alfiah saat menjabat kades Watu Golong, ini salah kaprah tentang obyek yang di sengketa kan, bahwa tanah yang di sengketakan itu persil 15, yang di maksud persil 15 itu adanya di timur dan ada kesalahan tulis dari BPN mengenai letak persilnya.
Saya ngak tahu kok sekarang digugat lagi yang intinya penggugat salah tafsir dan yang di tempati sekarang adalah persil 14,”terang H. Imam
Sementara itu pengacara penggugat Akhmad Sodiq yang biasa di panggil Gus Sodiq, mengatakan,” dalam sidang cek lokasi kedua belah pihak sepakat untuk melihat obyek batas batasnya, batas barat, timur dan selatan, dalam sidang itu tergugat tidak keberatan bila ada pihak pihak yang keberatan semestinya harus di utarakan.
Gus Sodiq menambahkan,”Dalam sidang di luar tadi semua hadir, juga Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Sidoarjo, bukannya sehabis sidang luar ini tergugat bicara keberatan. Tadi kita bersama Majelis Hakim memastikan obyek sengketa, kalau tergugat bicara bahwa itu salah kaprah tentang gugatan, karena katannya ada kesalahan ketik dari BPN bahwa tanah persil 15 itu di timur dan yang di sengketakan itu persil 14.
“kenapa tidak di perbarui mengenai sertifikanya di BPN, dan kita suruh tunjukan mengenai revisi di BPN tidak bisa, dan kalau itu yang di tempati persil 14 semestinya persil 15 itu ngak jauh dari situ, ini jelas tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat di duga memberikan keterangan palsu,” terang Gus Shodiq.
Biarkan opini tergugat ngomong nggak jelas seperti itu. Dan perlu juga jadi atensi kita tidak menuntut Masjid yang sekarang di buat untuk beribadah, meskipun Masjid juga bagian dari tanah yang di sengketakan dan kami justru mendukung bahwa sebagian di wakafkan ke Masjid, jadi kita jangan di benturkan dengan masyarakat yang kita gugat adalah takmir Masjid dengan memberi penjelasan tidak sesuai. Dengan bukti nanti kita tentukan sidang di pengadilan negeri Sidoarjo pada tanggal 3 juni sidang esepsi,” ujar Gus Shodiq.
Dalam pemberitaan sebelumnya yang pernah di angkat media ini 3 tahun lalu berkisah dari Permasalahan antara Ahli waris dari Kadar Wati (anak H. Soleh dengan Inggrat,istri pertama ) dengan ahli waris Sriah (istri kedua H. Sholeh).
Kronologis gugatan Bermula dari Panitia Wakaf Masjid Desa Watu golong kecamatan Krian kabupaten Sidoarjo, sekitar tahun 2015. Yang waktu itu ahli waris Kadarwati di datangi Kasmoro, Takmir masjid mendatangi Ahli waris Kadar Wati untuk Minta tanda tangan memperbarui Sertifikat pelebaran masjid, dimana Sertifikat Yang ada Atas Nama Kadar Wati.
Dengan adanya Masalah tersebutlah Ahli Waris Ibu kadar Wati tau kalau punya warisan tanah atas orang tuanya dan minta tanah hak dari Ibunya Kadarwati atas tanah yang di tempati Anak Anak dari Sriah (Istri H Soleh yang kedua).
Hingga pada akhirnya Ahli Waris Kadar Wati berusaha melakukan mediasi-mediasi hingga berjalan tahunan (dari tahun 2015-2017) baik ke kantor Kecamatan Krian, Kantor BPN kabupaten Sidoarjo. Namun dalam mediasi tersebut Anak Anak dari Sriah (Istri kedua H Soleh) tidak pernah hadir.
Bahkan dalam Mediasi di balai desa Watugolong, pernah terjadi insiden, suasana yang kurang kondusif, terjadi keributan Waktu Camat Krian Membaca Surat kuasa Ahli Waris Kadar Wati/H. Soleh yang di kuasakan kepada Saudara Rusman, direbut oleh Seorang oknum Anggota polisi yang merupakan anak kepala desa waktu itu yaitu Abdul Muin yang merupakan anak Bu Sriah (istri kedua H. Soleh) dan yang menempati rumah sebelah barat. Sangat di sayangkan kenapa Ada oknum Anggota polisi yang arogan seperti itu padahal waktu itu yang hadir selain dari Polsek Krian, Koramil juga satpol PP.
Selain itu ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi pada kasus ini, dimana tanah atas nama Kadar Wati tidak sesuai dengan persil yang ada. Lokasi tanah harusnya ada di Sekitar Area masjid tapi malah yang di tunjukkan Tanah milik orang lain. Disini di curigai ada Oknum yang merekayasa.
Karena tidak ada titik temu Ahli Waris Kadar Wati, akhirnya menempuh jalur hukum. Yang di kuasakan kepada Acmad Sodiq SH MH, Zaenal Abidin SH, Hari Siswanto SH, hingga terjadi beberapa Sidang Mediasi di PN Sidoarjo.
Dalam mediasi gugatan tidak ada itikat baik dari keluarga ahli waris Sriah, hingga pada akhirnya sidang digelar oleh Hakim PN. Sidoarjo.
Dalam persidangan, Penggugat menghadirkan saksi, keterangan Saksi Pertama dan saksi kedua sama juga menyatakan bahwa tanah di masjid dan sekitarnya tanah milik Kadar Wati, dimana tanah tersebut adalah pemberian dari Ibu Inggrat (ibu dari Kadar Wati). Sementara itu tergugat tidak bisa menghadirkan saksi-saksi di sidang berikutnya. (tim)