INVESTIGASIPERISTIWA

Sidang Gugatan Di PN Surabaya Terhadap “PT. Tirta Lancar Sejahtera” Di Tunda Minggu Depan

Surabaya, RepublikNews – Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Penggugat Tjahjanto dan tergugat PT. Tirta Lancar Sejahtera yang memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk Alkaline dan Evita, dalam agenda sidang putusan Sela yang dijadwalkan digelar hari Selasa (24/8/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ditunda Minggu depan.

“Sidang ditunda dan digelar tanggal 31 Agustus 2021,” ujar Yulyawan Soedjoko, S.H., Pengacara dari penggugat saat ditemui di PN Surabaya, Selasa (24/8/2021), didampingi Mujiati, S.Pd., S.H., M.H.

Sebelumnya, Pada 13 Juli 2021, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan Duplik atas Replik perkara tersebut, salah satu butirnya adalah Menyatakan secara hukum PN Surabaya tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo. Hal itu berdasarkan bahwa alamat tergugat masuk di wilayah hukum pada wewenang PN Sleman, bukan PN Surabaya.

Baca Juga :  HUT KORPRI ke-51, Sub Unit DPK Kodam V/Brawijaya Salurkan Ratusan Kantung Darah

Terkait kesiapan Tjahjanto  akan hasil putusan Sela, ia merasa yakin kalau putusan Sela dimenangkannya. “Saya rasa putusan Sela akan memenangkan saya, karena ada bukti kantor dari perusahaan ada juga di Surabaya, kita sudah lampirkan bukti,” ujar Tjahjanto, Selasa (24/8/2021).

Apabila putusan Sela dimenangkan oleh Tergugat, dan sidang di lakukan di PN Sleman, apa yang akan dilakukannya, Tjahjanto menjawab akan tetap berjuang untuk haknya. “Jika diharuskan gugat di PN Sleman, saya akan gugat, karena hak saya tidak diberikan, saya akan perjuangkan hak saya,” ujarnya.

Perlu diketahui, Gugatan PMH dilayangkan Tjahjanto, karena dirinya sebagai Direktur PT Tirta Lancar Sejahtera beralamat di Jl. Raya Pakem-Turi Km 0,5 Dusun Sempu, Pakembinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta, telah diganti sepihak tanpa dilibatkan di dalam RUPS, dan diturunkan jabatan menjadi Manager Area, dan akhirnya di pecat oleh perusahaan.

Baca Juga :  Srikandi Kowad Korem Bhaskara Jaya Bikin Geger Jalanan Frontage Surabaya-Sidoarjo

Merasa telah berjasa dalam perkembangan perusahaan dan tidak diberikan bagi hasil sesuai dengan dijanjikan perusahaan, serta tidak dilibatkan dalam RUPS pergantian direksi, akhirnya Tjahjanto mengajukan gugatan PMH ke PN Surabaya. @red.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!