Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Sidang Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Terdakwa Ngotot: Dakwaan JPU Terkesan Kabur

badge-check


					Sidang Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Terdakwa Ngotot: Dakwaan JPU Terkesan Kabur Perbesar

Surabaya, RepublikNews Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Maxi Sigarlagi SH, MH kembali menggelar sidang dugaan perkara penganiayaan yang melibatkan Christian Novianto sebagai terdakwa diruang sari dua.

Persidangan digelar dengan agenda jaksa membacakan jawaban atas nota pembelaan (pledoi) oleh tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang diketuai Wellem Mintarja, Rabu (4/9/2019).

Sebagaimana tuntutan Jaksa (JPU) Pada intinya jaksa penuntut umum tetap pada tuntutannya yakni 2 bulan penjara, yang menyebutkan jika terdakwa Novianto Crhistian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP.

“Berkaitan adanya perbedaan dokter visum yang ada di surat dakwaan dengan dokter yang dihadirkan dalam fakta persidangan. Dan jaksa mengatakan bahwa itu salah ketik,” ucap Wellem saat membacakan pledoi di ruang Sari 2.

Pada pembelaan sebelumnya , Wellem mengatakan bahwa Jaksa tidak bisa dibenarkan dengan serta merta pada saat persidangan pembuktian untuk merubah. “Dalam pasal 144 KUHAP, sudah diatur jaksa tidak bisa merubah dengan serta merta. Ada tata caranya, ini berarti jaksa tidak cermat, dakwaannya kabur,” tegas Wellem.

Lebih lanjut, Wellem mengharapkan atas bukti-bukti, fakta hukum dan fakta persidangan yang ada selama persidangan berlangsung, bisa dijadikan pertimbangan hakim untuk memutus bebas kliennya.

“Setelah kami beberkan semua bukti, fakta hukum dan fakta persidangan yang berlangsung, kami berharap Majelis Hakim yang mengadili perkara ini bisa memutus seadil-adilnya dengan memutus bebas klien kami,” pungkas Wellem.

Perlu  diketahui, bahwa perkara ini berawal dari perseteruan yang terjadi antara terdakwa dan beberapa warga perumahan. Warga memprotes kebijakan terdakwa yang melarang masuk truk pengangkut scafholding yang dipesan warga.

Terdakwa dituding telah melakukan penganiayaan dengan cara menendang kaki salah satu warga alias Ketua RT Oscarius Wijaya. Maka akhirnya ia dilaporkan oleh warga.

Menurut hasil visum, terdapat luka robek sepanjang 2 cm akibat ulah terdakwa.  Sidang dilanjutkan dua pekan depan dengan agenda putusan  vonis (red’)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!