Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

Sidang Perdana Ditunda: Walikota Pematang Siantar Diminta Bayar Rp.11M

badge-check


					Sidang Perdana Ditunda: Walikota Pematang Siantar Diminta Bayar Rp.11M Perbesar

Siantar, RepublikNews – Gugatan class Action terhadap Walikota Pematang Siantar Heefriansyah SE sebagai Ketua Gugus Percepatan penanggulangan (TGPP) covid19 Pemko Siantar Yang dilakukan Warga Gang Demak Pematang Siantar Sumatera Utara memasuki babak baru diPengadilan Pematang Siantar 8/7.

Abdul Wahid Katino (52) penduduk Gang Demak Kelurahan Martoba Pematang Siantar sehari hari sebagai Pedagang Pecal kaliling disebutkan bahwa terpapar korban covid19, padahal setelah keluar hasil suwebnya tidak menemukan korban covid19. Pihak Gugus Tugas Pemko SIANTAR langsung mambuat berita Warga dilingkungan Gang Demak korban covid19

“Akhirnya kami Warga Gang Demak mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pematang Siantar. Dikatakan Abdul Wahab Katino lagi di PN Siantar, pasca Gugus Menhumham 2 Warga positive covid19 dan sempat dirawat diRS selama28 hari, ternyata Warga tidak positif corban covid19.

Sementara kami dari Warga Gang Demak Pematang Siantar penyebar covid19 di wilayah Pematang Siantar, padahal itu semua tak benar,” Ujar Katino lagi.

Untuk itulah kami dari Warga lingkungan Gang Demak mengajukan Gugatan kepada Walikota Pematang Siantar Heefriansyah SE yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas .

Warga sengaja membawa gerobak tempat jualan Pecal Keliling diPN Pematang Siantar sambil menunggu sidang agar masyarakat Pematang Siantar tahu bahwa kami Sehat walafiat.

Untuk mengingatkan, bahwa Warga Ibu Rumah Tangga disebut korban covid19 dirawat Di Rumah Sakit Adam Malik Medan diterlantarkan tidak diperhatikan Pemko SIANTAR, malah ongkos pulang ke Pematang Siantar pun tak ada, akhirnya diminta kepada Dokter RS Adam Malik Medan.

Persidangan class Action ditunda sampai minggu Depan 15/7 karena Wali Kota Pematang Siantar Heefriansyah SE mangkir datang untuk mengadiri Panggilan PN Siantar. (Syam)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!