Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

INVESTIGASI

Sidang Perdana Ditunda: Walikota Pematang Siantar Diminta Bayar Rp.11M

badge-check


					Sidang Perdana Ditunda: Walikota Pematang Siantar Diminta Bayar Rp.11M Perbesar

Siantar, RepublikNews – Gugatan class Action terhadap Walikota Pematang Siantar Heefriansyah SE sebagai Ketua Gugus Percepatan penanggulangan (TGPP) covid19 Pemko Siantar Yang dilakukan Warga Gang Demak Pematang Siantar Sumatera Utara memasuki babak baru diPengadilan Pematang Siantar 8/7.

Abdul Wahid Katino (52) penduduk Gang Demak Kelurahan Martoba Pematang Siantar sehari hari sebagai Pedagang Pecal kaliling disebutkan bahwa terpapar korban covid19, padahal setelah keluar hasil suwebnya tidak menemukan korban covid19. Pihak Gugus Tugas Pemko SIANTAR langsung mambuat berita Warga dilingkungan Gang Demak korban covid19

“Akhirnya kami Warga Gang Demak mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pematang Siantar. Dikatakan Abdul Wahab Katino lagi di PN Siantar, pasca Gugus Menhumham 2 Warga positive covid19 dan sempat dirawat diRS selama28 hari, ternyata Warga tidak positif corban covid19.

Sementara kami dari Warga Gang Demak Pematang Siantar penyebar covid19 di wilayah Pematang Siantar, padahal itu semua tak benar,” Ujar Katino lagi.

Untuk itulah kami dari Warga lingkungan Gang Demak mengajukan Gugatan kepada Walikota Pematang Siantar Heefriansyah SE yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas .

Warga sengaja membawa gerobak tempat jualan Pecal Keliling diPN Pematang Siantar sambil menunggu sidang agar masyarakat Pematang Siantar tahu bahwa kami Sehat walafiat.

Untuk mengingatkan, bahwa Warga Ibu Rumah Tangga disebut korban covid19 dirawat Di Rumah Sakit Adam Malik Medan diterlantarkan tidak diperhatikan Pemko SIANTAR, malah ongkos pulang ke Pematang Siantar pun tak ada, akhirnya diminta kepada Dokter RS Adam Malik Medan.

Persidangan class Action ditunda sampai minggu Depan 15/7 karena Wali Kota Pematang Siantar Heefriansyah SE mangkir datang untuk mengadiri Panggilan PN Siantar. (Syam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

18 Februari 2026 - 15:23 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!