HUKRIMINVESTIGASI

Sidang Perdana “Kasus Penganiayaan Pribumi Vs WNA” Di Gelar Di Kejari Mojokerto

Mojokerto, RepublikNews – Sidang perdana kasus penganiayaan karyawan PT. JAPS Stell Jatirejo Kabupaten Mojokerto, bergulir Kamis 03/09/2020 jam 14.30 WIB.

Bagus Prasetyo adalah eks karyawan PT. Japs Stell merupakan Korban penganiayaan Sicheng Lin alias Mr. Lin yang merupakan Bos PT. Japs Stell. Sidang dihadiri oleh saksi – saksi. Saksi pertama Sumarto, sopir Forklif dan Mustakim satpam Perusahaan.

Dalam sidang Virtual yang di lakukan di kejaksaan Negeri Mojokerto ini, Kamis 03/09/2020 tersangka Mr. Lin hadir bersama penerjemah, sementara Bagus Prasetyo hadir memenuhi panggilan bersama tim advokasi dan media RepublikNews, dimana media ini adalah penerima Dumas (Pengaduan Masyarakat) dari saudara Bagus Prasetyo,11 mei 2020.

Baca Juga :  Jika Terbukti Ada Pelanggaran "Satpol PP Mojokerto" Siap Tindak Tegas Pihak Pengembang Tower Desa Ngembeh

Sidang yang berjalan kurang lebih 15 menit ini, Jaksa penuntut umum Muhammad Fajarudin mempertanyakan kronologi terjadinya penganiayaan yang dilakukan Mr. Lin di dalam pabrik JAPS Stell Jatirejo kepada korban Bagus Prasetyo, dengan gamblang korban menceritakan kejadian yang menimpanya.

Sementara kedua saksipun dalam keterangan sidang memberikan keterangan yang sama kepada Hakim Sunarya yang juga menjabat sebagai Wakil ketua Pengadialn Negeri Mojokerto dan membenarkan adanya kejadian serta kronologi yang diceritakan oleh saudara Korban.

Di depan Hakim Sunarya dan jaksa penuntut, Mr. Lin menjawab semua pertanyaan pertanyaan yang diberikan, melalui penerjemahnya dan mengakui semua kesalahan yang di lakukannya kepada saudara Bagus Prasetyo.

Sementara itu M. Fajarudin kepada wartawan RepublikNews saat di konfirmasi seusai sidang virtual di tutup, memberikan keterangan.
“Sidang berjalan sesuai dengan prosedur, dalam sidang Korban sudah memberikan keterangan kronologis kejadian secara detail, saksi-saksipun memberikan keterangan yang jelas dari apa yang di lihat saat kejadian,”kata M. Fajarudin.

Baca Juga :  Hasil Survei Barracuda : 98 % Desa di Kabupaten Mojokerto Tidak Transparan Dalam Pengelolaan Pemerintahan Desa

Sementara itu pihak tersangka Mr. Lin, dalam sidang tidak menyanggah apa yang dituduhkan, pelaku Mr LinĀ  melalui penerjemahnya mengakui semua kesalahannya,” pungkas Jaksa Penuntut Muhammad Fajarudin.

Ditanya kapan sidang berikutnya akan digelar, pihak jaksa menyampaikan, sidang lanjutan akan digelar kembali minggu depan. (Tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!