Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Simpan 87 Ribu Pil Dobel L, Wanita Asal Plandaan Terancam Hukuman 15 Tahun Kurungan Penjara

badge-check


					Simpan 87 Ribu Pil Dobel L, Wanita Asal Plandaan Terancam Hukuman 15 Tahun Kurungan Penjara Perbesar

Jombang, RepublikNews – Kasat Resnarkoba Polres Jombang Gelar Pers Release hasil pengungkapan peredaran narkoba selama 7 hari terakhir yang dilakukan Polres Jombang beserta Polsek Jajaran, Jumat, 31 Januari 2020, 10.00 wib

Pers Release pagi itu, AKP Mukid menyampaikan untuk ungkap kasus Satresnarkoba Polres Jombang beserta Polsek jajaran berhasil ungkap 10 kasus dan mengamankan 12 tersangka. Untuk Narkotika 4 kasus dengan 6 tersangka, dan untuk Okerbaya (Obat Keras Berbahaya_red), 5 kasus dengan 6 tersangka.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya Sabu-sabu sebanyak 19 gram, Pil Dobel L sebanyak 92.603 butir, piket kaca 2 buah, korek api 1 buah, 9 unit Hp, alat hisap 1 buah, serta uang Rp 9.725.000, (Sembilan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).

Dalam pers release yang digelar di Gedung Graha Bhakti Bhayangkara pagi itu, Ratu pil dobel L bernama Anis (30), asal Dusun Bulubandar, RT/RW 001/001, Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, menjadi sorotan awak media. Pasalnya, wanita yang memiliki 4 anak itu ditangkap polisi dengan barang bukti 87.245 butir pil dobel L yang dikemas dengan bungkus plastik berlabel Vitamin.

AKP Moch. Mukid mengatakan, penangkapan tersangka Anis hasil pencarian tersangka Haris yang sudah menjadi target Satresnarkoba Polres Nganjuk. Saat mendapat informasi Haris berada dirumah Anis, Satresnarkoba Polres Nganjuk langsung melakukan penggeledahan dirumah Anis. Ketika melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang haram tersebut.

“Tersangka Anis melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara”, tegas AKP Mukid. (Pur)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!