Simpan Sabu Dalam kotak Vapor Pria Asal Sidoarjo Ini Diringkus Polisi

Surabaya,Republiknews-lantaran terlibat dalam peredaran barang terlarang jenis sabu sabu seorang pria berinisial AS asal Jalan Abdul Rachman Desa Pabean Kecamatan Sedati Sidoarjo, terpaksa harus mendekam dalam jeruji besi setelah ditangkap polisi.
Sopir Expedisi itu ditangkap pada Selasa 12 Juli 2022, lalu kurang lebih pukul 21.30 WIB, disekitar rumahnya. Dan di temukan barang bukti 4 poket sabu yang disimpan dalam kardus Vapor.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan penangkapan tersangka berawal dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu sabu di Sidoarjo.
“Begitu di tindak lanjuti tetnya di dalam rumah yang ditempati oleh tersangka, AS di Jalan Abdul Rachman Desa Pabean Kecamatan Sedati Sidoarjo, ditemukan 4 poket sabu dengan berat masing-masing 0,34 gran, 0,34 gram, 0,32 gram, 0,26 gram.” Jelas Daneil Marunduri, Rabu (03/08/2022).
Lebih lanjut Daniel Marunduri, sebanyak 4 poket sabu, oleh tersangka disimpan dalam kotak rokok elektrik yang ada di bawah rak meja dalam rumah. Tersangka menyimpan barang terlarang itu guna tidak terendus dengan petugas dari kepolisian.
“Nyatanya, selain menemukan 4 poket sabu. Petugas juga menyita kotak bekas rokok Vapor liquit, dan HP Samsung watrna Hitam dari dalam rumah tersangka.” Ungkapnya.
Masih kata Daniel Marunduri, setelah ditanya. Tersangka mengaku jika barang tersebut adalah miliknya dan sabu seberat 1,26 gram itu di dapat dari saudara CM yang kini di DPO (Datar Pencarian Orang).
“AS mendapatkan sabu dari CM dengan cara membelinya seharga Rp 1.100.000, dan bertransaksi di SPBU Brebek Sidoarjo. Pada Selasa, 5 Juli 2022, kurang lebih pukul 11.00 WIB,” tambah orang nomor 1 di Jajaran Narkoba ini.
Dari 1 gram sabu yang dibeli dari CM itu oleh tersangka dipecah menjadi 7 bagian, 3 poketnya sudah laku terjual dan sisanya diamanankan petugas untuk dijadikan barang bukti di Polrestabes Surabaya.
Tersangka mengaku sudah tiga kali membeli sabu ke pada CM dan barang tersebut oleh tersangka di pecah menjadi beberapa bagian dan menjual kepada orang yang dikenal dekatnya.” Imbuhnya.
Tersangka, AS kini sudah tidak akan bisa berjualan sabu lagi. karna dia sudah ditangkap dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya AS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika yang ancamannya kurungan paling sedikit 15 tahun.” Pungkasnya.
(Hrs)