
Mojokerto, RepublikNews – Perilaku tidak sopan dan tak punya Etika telah di tunjukkan oleh para oknum anggota Polisi yang ada di kota Mojokerto. Sebagai polisi seharusnya memberikan contoh yang baik dalam hal toto kromo atau sopan santun bertamu ketempat orang atau siapapun.
Ironis…dari apa yang di lakukan oknum polisi ini, dengan Bergaya ala Preman tanpa tegur sapa, Sopan santun dan unggah-ungguh seorang anggota polisi polsek yamg bertugas di salah satu Polsek wilayah kota Mojokerto masuk kantor media RepublikNews tanpa permisi atau ijin (kulonuwun) kepada para penghuni kantor.
Kejadian ini bermula Saat para wartawan RepublikNews lagi rehat dan berkumpul di depan kantor,datanglah 3 anggota polisi berpakaian preman, Jumat 13/09/2019,,pukul 17,00 wib. 3 (tiga) oknum polisi dari polsek yang dipimpin langsung oleh kanit dan salah satunya anggotanya bernama Y (inisial*red) ini tanpa tegur sapa langsung masuk menggrebek serta menggeledah ruangan serta gedor-gedor pintu ruangan pimpinan Redaksi dan Administrasi sambil sebut-sebut nama seseorang. Sempat ditahan oleh anggota wartawan yang ada di kantor tapi oknum tersebut tak menggubris dan langsung masuk saja seperti sudah paham betul isi ruangan dalam kantor. Sementara waktu kejadian pimpinan media sedang tidak ada di tempat.
Ketika di tanya maksud dan tujuannya, salah satu dari ke 3 oknum anggota tersebut mengatakan sedang mencari seseorang yang memfitnah dia lantaran dalam persidangan kasus di Kejaksaan ada keterangan dari terdakwa bahwa ia menerima uang suap, sehingga orang yang diduga terlibat dalam rana tersebut dan yang lagi di cari lepas dari jeratan hukum.
“sebenarnya ini masalah pribadi kami ingin ketemu orang yang kami cari, kalau kami nanti sudah bisa menangkap, akan diserahkan kekejaksaan untuk meluruskan permasalahan,”kata Y saat kontak telfon dengan Pimpinan Redaksi Simon Bunadi.
Dari kejadian ini, Pimpinan Media RepublikNews dan Advokasi Hukum berencana melaporkan ke 3 oknum tersebut ke Propam Polda Jatim, Mereka sudah melanggar Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 1, Pasal 33 ayat 1 KUHAP dan Pasal 57 ayat 1 dan 2 Peraturan Kepala Polri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan.Perkap Polri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dasar HAM, Perkap Polri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik, dan Perkap Polri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan. KUHAP dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut saat Pimpinan Media bersama Ketua MPPKKN dan Ketua Perwakilan Restorative Justice juga advokasi hukum bersama beberapa anggota wartawan RepublikNews dan media lain datang ke kantor polsek, meminta kepada Kapolsek beserta kanit untuk segea menghadirkan anggotanya kekantor RepublikNews untuk klarifikasi secepatnya, sebelum kasus di tindak lanjuti dan di laporkan ke Propam Polda Jatim. (tim-red)