HUKRIM

Soal Kasus KDRT,Ferry Irawan Suami Artis Venna Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Surabaya,Republiknews.id-Ditreskrimum Polda Jatim akan tetapkan Ferry Irawan Kusuma sebagai tersangka kasus penganiayaan atau KDTR terhadap istrinya bernama Venna Melinda artis cantik asal kelahiran surabaya. Pada 19 juli 1994 itu.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto mengatakan Polda Jatim akan menaikan setatus Ferry Irawan Kusuma. Suami dari pada korban Venna Melinda sebagai tersangka.

“Kemaren penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan olah TKP dan mengamankan beberapa barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi di hotel kediri.” Kata Dirmanto di depan gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (12/01)

Disamping itu, Dirmanto juga mengatakan dari hasil olah TKP didalam hotel kediri. Petugas mengamakan barang bukti berupa, seprei, Handuk yang ada bercak darahnya, 1buah rekaman CCTV didalam hotel dan beberapa sempel darah.

Baca Juga :  Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur

“Pada hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melayangkan surat kepada Saudara Ferry Irawan Kusuma agar untuk menghadiri panggilan pada hari senin besok.” Ujarnya.

Dalam pantauan media ini, Venna Melinda (Korban) yang didampingi oleh kuasa hukumnya. Hotman Paris Hutapea di polda jatim, Kamis (12/01/) masih terlihat berada didalam ruang gedung Ditreskrimum Polda Jatim untuk menjalani proses peyidikan.

Sementara sejumlah wartwan yang berada di depan gedung Ditreskrimum Polda Jatim masih terlihat menunggu untuk meminta hasil dari Venna (korban) dan pengacaranya Hotman paris hutapea di depan hingga berita ini ditayangkan.

(Hrs)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!