Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

ADVETORIAL

Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai Cegah Rokok Ilegal

badge-check


					Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai Cegah Rokok Ilegal Perbesar

Ngawi, RepublikNews – Pemerintah kabupaten Ngawi melalui Bidang Ekonomi kembali menggelar Sosialisasi Ketentuan dibidang Cukai  Dana Bagi Hasil Cukai,di Aula kecamatan Jogorogo pada kamis 12 september 2019.

Acara ini diikuti oleh Kepala OPD terkait,Camat Jogorogo bersama staf,dan 150 undangan dari desa sekecamatan Jogorogo.

Pada sosialisasi ini dinara sumberi oleh Sri Hamanto Bawono dari kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe madya pabean C Madiun,Ipda.Edi Nuryanto S.H dari kepolisian resort Ngawi,dan Agustina dari kejaksaan negeri Ngawi.

Aris Dewanto selaku kepala bidang ekonomi membuka acara ini mengatakan sosialisasi ini untuk menyebar luaskan informasi dan ketentuan perundang undangan dibidang Cukai kepada pemangku kepentingan.Informasi dalam sosialisasi ini selanjutnya disampaikan kepada masyarakat,hal ini adalah salah satunya cara untuk menurunkan tingkat peredaran barang,kena cukai ilegal seperti rokok,tegasnya.

Pentingnya acara ini didasari oleh maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah kabupaten Ngawi,yang tujuanya agar masyarakat lebih tau untuk mematuhi ketentuan dibidang cukai.

Pada saat mengidentifikasi keaslian pita cukai para undangan yang hadir diberikan contoh pita cukai berbagai golongan dan rokok ilegal.

Masyarakatpun dapat melihat pita cukai dengan cara memperhatkan bungkus rokok,apabila tidak dilekati pita cukai berarti rokok ilegal dan perhatikan dengan seksama apakah pita cukainya sesuai tahunya,jenis rokoknya,dan apakah yang memproduksi sudah sesuai.

Setelah identifikasi keaslian pita cukai selesai dilanjut dengan sesi tanya jawab ,yang para tamu undangan diberikan kesempatan untuk bertanya terkait materi yang telah disampaikan.

Saya berharap pengusaha dan pedagang rokok dikabupaten Ngawi agar mentaati aturan petundang undangan yang berlaku tentang cukai,sehingga rokok yang diproduksi dan dijual menggunakan pita cukai legal atau resmi,tutup Aris Dewanto.(Adv.Ekonomi/Bima)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali

8 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil

6 Maret 2026 - 13:09 WIB

Tuban 732 Tahun: Dari Ronggolawe Majapahit ke Tuban Berdaya Karya

10 November 2025 - 18:00 WIB

Demokrat Gelar Seminar, AHY Bukan Hanya Milik Kader Demokrat, Tetapi Milik Seluruh Elemen Bangsa

2 November 2025 - 16:36 WIB

BPD Lakardowo Tangguh, Layak Jadi Percontohan: Audiensi Panjang Bersama Pemuda Pancasila Berlangsung Penuh Gagasan

23 Oktober 2025 - 19:51 WIB

Trending di ADVETORIAL
error: Content is protected !!