KESEHATAN

Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

Tuban, RepublikNews.

Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban melalui Puskesmas Jenu berkomitmen mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diwilayahnya,hal itu dilakukan dengan dilaksanakannya Sosialisasi Perda KTR pada tempat proses belajar mengajar, pada selasa,30/07/2019 di Balai Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban yang dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, Kepala Puskesmas Jenu, Forkopimka Kecamatan Jenu, Kepala Sekolah, Kepala Desa, Pimpinan Ponpes dan Takmir Masjid.

Kawasan Terbatas Rokok (KTbR) adalah tempat atau area yang merupakan bagian dari KTR dan bukan bagian dari KTR dimana kegiatan merokok hanya boleh dilakukan ditempat khusus yang disediakan.

Diperkirakan lebih dari 40,3 juta anak tinggal bersama dengan perokok dan terpapar asap rokok dilingkungannya dan disebut sebagai perokok pasif, sedangkan kita tahu bahwa anak yang terpapar asap rokok dapat mengalami peningkatan resiko terkena Bronkitis, Pneumonia, infeksi telinga tengah,Asma, kerusakan Kesehatan dini dapat menyebabkan Kesehatan yang buruk pada masa dewasa.

Baca Juga :  Catatan MTQ ke XXVIII Jatim tahun 2019. Hari kedua : Tuban Kirim 10 Kafilah

Dari aspek kesehatan, Rokok mengandung 4000 zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan, seperti Nikotin yang bersifat Adiktif dan Tar yang bersifat Karsinogenik, bahkan juga Formalin, ada 25 jenis penyakit yang ditimbulkan karena kebiasaan merokok seperti, Emfisema, Kanker Paru, Bronkitis Kronis dan penyakit paru lainnya, dampak lain adalah terjadinya penyakit jantung koroner, peningkatan kolesterol darah, Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR) pada bayi ibu perokok, keguguran dan bayi lahir mati.

Windu Budiati.SKM,Kasi Promkes dan Pemmas Dinkes Kabupaten Tuban menyampaikan tentang
Peraturan bupati Tuban nomor 55 tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Rokok (KTbR).

Baca Juga :  Ratusan Warga Antusias Ikuti Pengobatan Gratis Di Perum Sutri Sobo Banyuwangi

Ditambahkan oleh Windu bahwa
“Hasil survei keluarga sehat menunjukkan bahwa di kecamatan Jenu sebanyak 61,33% anggota keluarga yang merokok, sehingga menjadi permasalahan kedua dari12 indikator yang ada, dan hasil survei Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di kecamatan Jenu menunjukkan hanya sebesar 46,52% KK yang tidak merokok didalam rumah, sehingga indikator ini menjadi masalah utama dari 10 indikator PHBS yang disurvei.” tambah Windu.

Sebatas diketahui bahwa Desa Jenggolo Kecamatan Jenu sudah melaksanakan Kawasan Bebas Asap Rokok.
Acara ditutup dengan penandatanganan bersama tentang Komitmen menerapkan Kawasan Bebas Asap Rokok (KABAR) di kantor dan lingkungan masing-masing.(@nt).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!