Sosialisasi PTSL Desa Pengantingan Rogojampi

Banyuwangi, RepublikNews – Badan Pertanahan Nasional kabupaten Banyuwangi melakukan sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap( PTSL). Gelaran sosialisasi di laksanakan di pendopo kantor Desa Pengantigan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi pada kamis (13/02/2020).
Dalam acara gelaran sosialisasi turut hadir kepala Desa pengantigan Mulyadi, perwakilan dari BPN Banyuwangi Yanto, perwakilan dari kejari Banyuwangi Made serta perwakilan dari kapolresta Banyuwangi, Babinsa Desa pengantigan, Bhabinkamtibmas Desa pengantigan, kanitreskrim Rogojampi, tokoh masyarakat dan ratusan warga khususnya masyarakat Desa pengantigan.
Made, perwakilan dari kejari Banyuwangi dalam sambutannya mengatakan, tentang apa yang menjadi dasar hukum pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yaitu ada 2 dasar hukumnya 1. Intruksi presiden no 2 tahun 2018 dan yang ke 2. Peraturan menteri( PERMEN) no 12 tahun 2017 tentang program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang tujuannya adalah untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah dan untuk menghindari terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan,” terangnya.
Lebih lanjut, Made juga memberitahukan bahwasannya kejaksaan tidak hanya menangani kasus tentang pidana umum saja namun juga punya wewenang menangani perkara perdata, tata usaha negara dan korupsi, kecuali kalau masalah cerai bukan wewenang kejaksaan, itu wewenang pengadilan agama, untuk itu apabila masyarakat ingin konsultasi masalah pidana umum , perdata dan tata usaha negara silahkan datang kekantor saya , kami siap melayani dan membantu masyarakat,” pungkasnya.
http://www.republiknews.id/2020/02/13/musrenbang-batu-brak-dibuka-langsung-oleh-assisten-1-bidang-pemerintahan-dan-kesejahteraan-masyarakat/
Sementara di tempat lain usai sosialisasi kepala desa Pengantigan , Mulyadi saat ditemui awak media Republik News mengatakan, bahwasannya di adakannya sosialisasi karena ada satu tahapan yang harus dilalui kepada desa yang menerima program PTSL. Jadi ini tahapan program PTSL dan harus ada penyuluhan dulu terhadap masyarakat, biar jelas berapa biayanya perbidang karena masih ada masyarakat sini yang belum mengerti,” tutur Mulyadi.
Dalam hal ini, masih Mulyadi, pemerintah Desa pengantigan mengajukan 2100 bidang lahan yang apabila dikabulkan akan disertifikat pada tahun 2020 ini. Akan tetapi sampai saat ini masih 1400 bidang lahan yang sudah terdaftar, dengan target yang tidak sedikit ini diharapkan mendapatkan antusias warga untuk segera mendaftarkan diri atas lahan yang belum bersertifikat agar didaftarkan pada program tersebut bisa melalui sekretaris desa,” harapnya. (Adi)