Menu

Mode Gelap
PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !! Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan Satgas Saber Pangan Tancap Gas Jelang HBKN, 9.138 titik Diawasi, Pelanggar Diberi Sanksi ! Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

ADVETORIAL

Sosialisasi PTSL Desa Pengantingan Rogojampi

badge-check


					Sosialisasi PTSL Desa Pengantingan Rogojampi Perbesar

Banyuwangi, RepublikNews – Badan Pertanahan Nasional kabupaten Banyuwangi melakukan sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap( PTSL). Gelaran sosialisasi di laksanakan di pendopo kantor Desa Pengantigan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi pada kamis (13/02/2020).

Dalam acara gelaran sosialisasi turut hadir kepala Desa pengantigan Mulyadi, perwakilan dari BPN Banyuwangi Yanto, perwakilan dari kejari Banyuwangi Made serta perwakilan dari kapolresta Banyuwangi, Babinsa Desa pengantigan, Bhabinkamtibmas Desa pengantigan, kanitreskrim Rogojampi, tokoh masyarakat dan ratusan warga khususnya masyarakat Desa pengantigan.

Made, perwakilan dari kejari Banyuwangi dalam sambutannya mengatakan, tentang apa yang menjadi dasar hukum pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yaitu ada 2 dasar hukumnya 1. Intruksi presiden no 2 tahun 2018 dan yang ke 2. Peraturan menteri( PERMEN) no 12 tahun 2017 tentang program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang tujuannya adalah untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah dan untuk menghindari terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan,” terangnya.

Lebih lanjut, Made juga memberitahukan bahwasannya kejaksaan tidak hanya menangani kasus tentang pidana umum saja namun juga punya wewenang menangani perkara perdata, tata usaha negara dan korupsi, kecuali kalau masalah cerai bukan wewenang kejaksaan, itu wewenang pengadilan agama, untuk itu apabila masyarakat ingin konsultasi masalah pidana umum , perdata dan tata usaha negara silahkan datang kekantor saya , kami siap melayani dan membantu masyarakat,” pungkasnya.

http://www.republiknews.id/2020/02/13/musrenbang-batu-brak-dibuka-langsung-oleh-assisten-1-bidang-pemerintahan-dan-kesejahteraan-masyarakat/

Sementara di tempat lain usai sosialisasi kepala desa Pengantigan , Mulyadi saat ditemui awak media Republik News mengatakan, bahwasannya di adakannya sosialisasi karena ada satu tahapan yang harus dilalui kepada desa yang menerima program PTSL. Jadi ini tahapan program PTSL dan harus ada penyuluhan dulu terhadap masyarakat, biar jelas berapa biayanya perbidang karena masih ada masyarakat sini yang belum mengerti,” tutur Mulyadi.

Dalam hal ini, masih Mulyadi, pemerintah Desa pengantigan mengajukan 2100 bidang lahan yang apabila dikabulkan akan disertifikat pada tahun 2020 ini. Akan tetapi sampai saat ini masih 1400 bidang lahan yang sudah terdaftar, dengan target yang tidak sedikit ini diharapkan mendapatkan antusias warga untuk segera mendaftarkan diri atas lahan yang belum bersertifikat agar didaftarkan pada program tersebut bisa melalui sekretaris desa,” harapnya. (Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tuban 732 Tahun: Dari Ronggolawe Majapahit ke Tuban Berdaya Karya

10 November 2025 - 18:00 WIB

Demokrat Gelar Seminar, AHY Bukan Hanya Milik Kader Demokrat, Tetapi Milik Seluruh Elemen Bangsa

2 November 2025 - 16:36 WIB

BPD Lakardowo Tangguh, Layak Jadi Percontohan: Audiensi Panjang Bersama Pemuda Pancasila Berlangsung Penuh Gagasan

23 Oktober 2025 - 19:51 WIB

Pemkab Tuban Gelar UPacara Peringatan HUT Ke – 80 Provinsi Jawa Timur

16 Oktober 2025 - 12:26 WIB

Jalin Kemitraan, MPIR Korwil Jombang Gelar Halal Bihalal Lintas organisasi

18 April 2025 - 20:03 WIB

Trending di ADVETORIAL
error: Content is protected !!