Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

INVESTIGASI

SPBU 53.623.29 di Duga Legalkan Pembelian Pertalite Dengan Jirigen Plastik Dalam Jumlah Besar

badge-check


					SPBU 53.623.29 di Duga Legalkan Pembelian Pertalite Dengan Jirigen Plastik Dalam Jumlah Besar Perbesar

Tuban, RepublikNews – Saat melakukan pengisian bahan bakar atau bensin di SPBU tentunya ada aturannya. Termasuk adanya larangan menggunakan wadah penyimpanan atau jirigen dari plastik, mengenai pembelian bensin menggunakan jirigen sudah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero).

Masih banyak orang yang belum paham mengenai larangan tersebut. Termasuk, tidak percaya bahwa jirigen dari plastik dapat menyebabkan kebakaran.

Jirigen plastik tidak diperbolehkan, sebab berkaitan dengan segitiga api, yaitu BBM, panas dan udara cukup. Jirigen plastik juga ada listrik statis yang ditakutkan bisa memicu api. Ada jenis BBM yang diizinkan, tapi tetap dengan ketentuan khusus. Pertalite dan Pertamax boleh dibeli pakai jirigen, tapi material jirigennya harus dari logam.

PT Pertamina (Persero) menegaskan akan menindak tegas dan memberikan sanksi pemutusan hak usaha (PHU) kepada pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) apabila masih melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jirigen.

Jika masih ada SPBU yang melayani pembelian BBM menggunakan jirigen, Pertamina akan mengenakan sanksi seperti yang telah diatur.

pengisian menggunakan jirigen untuk bahan bakar non subsidi, seperti Pertamax Series dan Dex Series bisa dilakukan apabila konsumen disertai dengan surat rekomendasi izin.

SPBU bisa melayani asalkan konsumen itu mendapatkan rekomendasi yang diterbitkan oleh instansi resmi misalnya Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan atau Pemerintah setempat yang sesuai peruntukkannya.

Seperti yang terjadi di Tuban, tepatnya SPBU 53.623.29 Bektiharjo Semanding Tuban sebuah mobil minibus dengan puluhan jirigen plastik didalamnya dengan santainya diisi BBM jenis pertalite oleh petugas SPBU. Dalam box operator pengisian tertera 678,71 liter dengan harga satuan 7650. Selasa 02/11/2021.

Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.0013.E/10/DJM.0/2017 bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yakni yang menyalurkan BBM melalui penyalur seperti SPBU hanya dapat melakukan penyaluran BBM kepada pengguna langsung bukan untuk dijual kembali.

Saat awak media berada di area SPBU ini tidak menemukan adanya banner atau papan himbauan yang melarang menggunakan jirigen plastik dalam mengisi BBM.

Deni, penanggung jawab SPBU ,53.623.29 Semanding pada awak media mengatakan jika pembelian pertalite dalam jumlah besar tetap diperbolehkan, alasannya karena BBM non Subsidi.

Saat ditanya mengapa melegalkan pembelian menggunakan jirigen plastik dia mengatakan .

“Untuk itu memang kesalahan kami, sebetulnya larangan itu ada, tapi kami tidak membuat tulisan larangan menggunakan jirigen plastik itu ,” katanya.

Sesuai pengakuannya, Deni menyatakan jika SPBU milik pengusaha berinisial YS yang berdomisili di Kabupaten Lamongan itu telah melanggar ketentuan dari PT.Pertamina (Persero).(@nt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!