INVESTIGASI

SPBU Nakal… Baru Beroperasi Seumur Jagung Sudah Liar Dan Langgar Peraturan

Madiun, RepublikNews – Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Larangan juga tertuang pada Peraturan Presiden nomor 191/2014 agar Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang untuk menjual premium dan solar kepada Warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen, ternyata banyak dilanggar oleh para oknum SPBU.

Seperti halnya di SPBU 53.63xxx wilayah Kabupaten Madiun, baru berdiri beberapa bulan sudah tabrak peraturan dengan melayani pembelian iLegal dan menggunakan jerigen plastik.

Berawal dari info masyarakat yang didapat, tim investigasi RepublikNews memantau kinerja dan pelayanan di salah satu SPBU yang berada di area pedesaan wilayah Kecamatan Pilang Kenceng, kamis 9/7/20 sekitar pukul 11.00 wib.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Bagi Sukses Perbaikan Jalan (TANAH ASET DESA) DD 2019

Fakta ditemukan sebuah mobil kijang warna biru dengan nopol AE 16xx BM sedang membuka pintu belakang mobil, ternyata ada 6 drum plastik berukuran 30 liter sedang mengisi BBM jenis solar, nampak jelas dimana nosel bio solar masuk ke dalam jerigen plastik tersebut.

Pemilik mobil yang juga pembeli solar, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa solar yang dia beli untuk keperluan diesel. ” Solarnya untuk mesin diesel,” kata pembeli.

Salah satu petugas operator SPBU 53.63xxx saat di konfirmasi hanya sedikit melontarkan jawaban terkait aktifitasnya itu, petugas bernama inisial N mengatakan hanya dua pak yang kita isi, lainnya premium dan pertamax.
“Solarnya hanya 2 jerigen pak, lainnya kita isi Premium dan Pertamax,” ujar operator.

Baca Juga :  Managemen PT. Satu Pena Berkarya, Media RepublikNews Berbagi Takjil Di Taman Kota Caruban

Dari temuan tim investigasi media ini diduga adanya permainan oknum pemilik SPBU 53.63xxx, dan melanggar peraturan pemerintah pusat dengan mengacu pada Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.

Menurut keterangan masyarakat sekitar bahwa SPBU ini baru operasi beberapa bulan ini dan dikatakan kegiatan itu tiap hari di lakukan.
“hampir tiap hari ada pengisian yang kayak gitu, ada yang bawa motor dan ada pula yang bawa mobil yang jadi pertanyaan kita baru buka aja sudah berani nakal, apalagi kalau sudah lama,” kata warga yang tak mau di sebut namanya.

Baca Juga :  Limbah Medis RSUD Blambangan Dikeluhkan Warga

Apakah kegiatan ini sudah sepengetahuan pimpinan atau pemilik SPBU…..? sampai berita ini di terbitkan baik pihak pengawas atau pemilik sulit untuk ditemui. (Im)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!