HUKRIM

Spesialis Bobol Rumah Kosong 2 Pria Di Ciduk Unit Reskrim Polsek Pabean Cantian

Surabaya, RepublikNews – Nasib naas terjadi pada pelaku pencurian di Rumah Kosong tepatnya di Jalan Perak Barat 221 Surabaya Berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Minggu 26 September 2021 sekitar jam 01.00 wib.

Keduanya diketahui bernama HQ (36) warga Bolodewo Surabaya dan ML (49) Warga Jalan Pulo Wonokromo Surabaya.

“Keduanya ditangkap atas laporan korban, Hari Setiawan (39) th asal Jalan Teluk Amurang 2/22 Surabaya bahwa kedua pelaku itu telah diketahui mencuri satu buah outdoor AC dan satu ikat Pipa Kuningan Refrigerant di rumah kosong.” Kata Kapolsek Pabean Cantikan. Kompol Hengy Renanta, Minggu (03/10/2021).

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Di Polda Jatim

Masih kata Henggy, Menjelaskan dalam Kejadian pencurian itu bermula ketika korban duduk di lantai 2 atas rumahnya dan tiba-tiba korban mendengar suara seperti orang memukul betel menggunakan palu dibagian belakang rumah kosong Jl. Perak Barat 221 Surabaya,

“Korban saat itu melihat antena pemancar rumah kosong goyang- goyang. sampai suara atap rumah jatuh, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pabean Cantikan untuk dilakukan penangkapan.”Jelasnya

Setelah mendapatkan laporan, anggota yang dibantu warga mencarinya. Ditempat tersebut. Terlihat ada dua orang mencurigakan dengan membawa 1buah outdoor AC dan 1ikat Pipa Kuningan Refrigerant yang diangkut dengan menggunakan sepeda motor Supra X 125.

Begitu aksinya diketahui, anggota Reskrim yang dibantu warga akhirnya berhasil meringkus dua pelaku pencurian tersebut saat berada di parkiran Halte Bus Perak Timur surabaya.

Baca Juga :  Kakek Kakek Cabul Merajalela, Kini Anak Berusia 8 Tahun Jadi Korban Moral Bejatnya

“Pelaku saat itu sempat akan melarikan diri. Namun meraka keburu ditangkap oleh anggota reskrim dan membawanya ke polsek Pabean Cantikan guna proses penyidikan lebih lanjut.”imbuhnya.

Adapun barang bukti yang di amankan petugas 1 (satu) unit outdoor AC, 1 (satu) Ikat Pipa Kuningan Refrigerant, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda jenis Supra X 125 tahun 2005 Nopol L-6192-KU,1 (satu) Unit Becak Motor Warna Biru muda.

“kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka mendekam dalam jeruji besi Polsek Pabean Cantikan ” tutupnya. (SUN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!