Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Spesialis Maling Hp Diamankan Polsek Kenjeran

badge-check


					Spesialis Maling Hp Diamankan Polsek Kenjeran Perbesar

Surabaya,Republiknews.id – Seorang perempuan berinisial SF (26) warga Tambak Wedi, harus mendekam di jeruji besi milik Polsek Kenjeran usai kepergok akan mencuri Handphone di Jl. Randu Barat, pada Rabu (14/12/2022) lalu.

Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo mengatakan pada Rabu (14/12/2022) SF sedang berjalan-jalan di Jl. Randu Barat untuk mencari mangsa dan mangsanya adalah rumah yang sepi jika rumah itu sepi maka SF akan mendatangi rumah tersebut dengan modus operandi mencari kos-kosan.

Setelah menemukan rumah kost incarannya SF langsung gerak cepat masuk ke rumah kost DP dan melihat HP milik DP (korban) sedang tertidur dan posisi Hp korban diletakkan disebelahnya.

Setelah berhasil membawa hp korban SF langsung meninggalkan rumah korban dan beralih kerumah selanjutnya yaitu rumah AR, namun apesnya hp yang ia curi dari rumah pertama berbunyi dan membuat AR mencurigainya. DP yang terbangun langsung mencari hp miliknya sudah tidak ada ditempat semula.

SF yang sudah kepergok oleh AR tidak dapat berkutik ditambah dengan korban yang mencari hpnya dan bertemu dengan SF. Akhirnya korban dan saksi melaporkan kejadian ini ke Reskrim Polsek Kenjeran.

“Saat diintrogasi petugas pelaku mengakui bahwa sudah 4 kali melancarkan aksinya dengan modus operandi yang sama,” ujar Kapolsek Kenjeran.
“Dari bukti-bukti dan juga keterangan saksi maka tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tutupnya.

 

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!