HUKRIM

Spesialis Maling Motor di Gunung Anyar Di Ringkus Polisi

Surabaya,Republiknews-Unit Reskrim Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) didepan rumah Jalan Gunung Anyar Tengah Gg. Sekolahan No. 29 Surabaya. Pada Senin 30 Mei 2022 sekira jam 09.57 WIB,

Pelaku berinisial EEC (24) tahun asal Tanjunganom, Nganjuk. Jawa Timur, sementara korban pencurian itu adalah RK.

Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso melalui Kanit Reskrim Iptu Joko Susanto mengatakan, korban saat itu, datang kelokasi guna melakukan penagihan arisan dan memarkir sepeda motornya didepan rumah.

“korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna putih biru nopol K-5275-JY yang saat itu juga dikunci stir,” kata Iptu Joko, Senin (20/6/2022).

Baca Juga :  Polsek Mulyorejo Berhasil Ungkap Kasus Pembobolan Rumah Satu Pelaku Di Amankan

Setalah masuk kedalam rumah, masih kata Joko, saat hendak keluar rumah sekitar 30 menit korban sudah melihat motornya sudah tidak ada di lokasi alis hilang sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rungkut Surabaya.

“Begitu mendapatkan laporan, petugas Reskrim langsung melakukan penyelidikan guna meminta keterangan para saksi sehingga anggota mendapatkan ciri ciri pelaku dan menangkapnya.” Ungkapnya.

Disamping menangkap pelaku, Lebih lanjut Joko, petugas juga menyita barang bukti kunci leter T yang digunakan oleh pelaku untuk merusak motor korbannya.

“Guna mempertnggungjawabkan perbuatannya Tetsangka  kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling maksimal 9 tahun penjara. “Tutupnya

 

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah ungkap Kasus Non TO OPRASI SIKAT KRAKATAU 2022

(Hrs)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!