Spesialis Pencurian di Indomaret Dibekuk Unit Reskrim Polsek Diwek

Jombang, RepublikNews – Unit Satreskrim Polsek Diwek berhasil mengamankan wanita yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di Indomaret wilayah kabupaten Jombang bernama Vivi Sutanti (19), asal dusun Mlaten, RT/RW 002/004, desa Selorejo, kecamatan Mojowarno, kabupaten Jombang, Kamis (03/10/2019).
Pelaku diamankan petugas saat menjalankan aksinya pada Minggu, 15 September 2019 di Indomart Jl Raya desa Diwek, kecamatan Diwek. Dari penangkapan pelaku, petugas menyita barang bukti gambar CCTV rekaman tersangka saat melakukan pengambilan barang, beberapa jenis barang hasil curian, uang sisa hasil penjualan barang Rp 215.000,00, 1 buah tas warna abu-abu, 1 buah jilbab warna hitam yang dipakai saat mencuri, 1 buah baju warna hitam, 1 buah rok warna merah, 1 Hp merk Samsung A50, serta 1 unit motor Honda Beat Nopol S 3482 XS.
AKP Ach Chairuddin mengatakan modus pelaku dengan memasuki toko Indomaret seperti pelanggan biasa dengan mengambil barang yang ada di etalase swalayan indomaret. Namun barang yang bentuknya kecil namun harganya mahal dimasukkan kedalam tas. Saat lewat kasir, pelaku hanya membayar sebagian barang yang harganya murah.
“Setelah pelaku keluar, petugas yang merasa curiga melakukan pengamatan dari CCTV. Saat dicek tersebut, ditemukan gambar yang menunjukan pelaku mengambil barang yang dimasukkan tas dan tdk dibayar dikasir,” tambah Kapolsek.
Selanjutnya gambar tersebut disebarkan ke swalayan indomaret diseputaran Kec. Diwek. Selang beberapa waktu, ditemukan perempuan dengan ciri yang sama, pakaian yang sama di indomaret wilayah Kec Ngoro. Selanjutnya karyawan indomaret Ngoro menghubungi indomaret Diwek dan memberitahukan petugas Reskrim Polsek Diwek untuk dilakukan penangkapan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Selain di indomaret Jln Raya Diwek, tersangka juga melakukan pencurian di indomaret Jln Raya Dsn Sumoyono Ds Cukir, indomaret Jln Raya Ds cukir, indomaret wilayah Mojowarno dan wilayah Jogoroto.
Akibat dari kejadian tersebut, pihak pelapor menderita kerugian sekitar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah),” tutur AKP Ach Chairuddin.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Diwek guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku melanggar pasal 362 Jo Pasal 64 (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara, imbuh Kapolsek. (Purbo)