Spesialis Penipuan lewat MEDSOS Di Ringkus Unit Jatanras Polrestabes Surabaya

Surabaya,Tepubliknews– Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penipuan melalui Media Online (OLX). Selasa 16 Nopember 2021 pukul 15.45 WIB.
Pelaku berinisial BM (33) th, asal Tumpang, Kabupaten Malang ini ditangkap di Kostnya yang berlokasi di Pelemwatu, Gempolkurung, Menganti, Gresik.
“Begitu mendapatkan laporan kami merintahkan Unit Jatanras Satreskrim yang dipimpin Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia Putra, dan Kasubnit Jatanras IPDA Achmad Fadhil Rizqullah untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan tersebut. “Kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana . Kamis (18/11/2021).
Lanjut, Mirzal menjelaskan. Kejadiannya bermula, saat korban Tomas dan Fajar berniat menjual Handphone miliknya Merk iPhone 11 Pro melalui Akun Jual Beli OLX. Pelaku yang mengaku bernama Toni ini menghubungi korban dan sepakat bertemu di hotel atau tempat lain sesuai kesepakatan,
“Begitu bertemu dan membawa HP korban, pelaku langsung meninggalkan korban di lobby hotel lalu menuju di tempat parkir sepeda motornya untuk kabur.” Jelas dia
Setelah ditangkap dan diintrograsi tersangka mengaku sudah sebanyak 10 kali melakukan tindak pidana penipuan di Jawa Timur hingga Jawa Tengah. Semetara TKP di Surabaya di Hotel Bumi Surabaya, hasil 1 buah Hp IPhone 11, Apartemen dan hotel Bess Mansion serta di Jalan Jemursari Surabaya, hasil 1 buah HP IPhone 11.
Pelaku juga pernah melakukan penipuan yang sama pada bulan Juni 2018, di hotel Kampi Taman Apsari Surabayad, hasil Samsung Note 8, bulan Juli 2017, di Tunjungan Plaza Surabaya, hasil I phone 6, bulan Juli 2016, di hotel JW Marriot Surabaya, hasil I phone 5S, bulan Mei 2019, di hotel Luminor Sidoarjo, hasil I phone 6S, bulan September 2021, di hotel Awan Semarang, hasil Redmi.
“Pada, bulan September 2021, di Hotel Malioboro Yogyakarta, hasil Asus Rog 5, bulan September 2021, di Hotel Ponco Winata Yogyakarta, hasil IPhone 11, bulan Oktober 2021, di Hotel Alana Surakarta, hasil Hp One plus, bulan Oktober 2021, di Hotel Java Paragon, Surakarta,hasil Samsung Note 20 Ultra.” Imbuhnya.
Selain menangkap pelakunya, petugas juga mengamankan rekaman kamera CCTV, HP merk Redmi note 5, celana jeans warna biru sesuai yang terekam kamera CCTV, kemeja batik esuai yang terekam kamera CCTV, sepatu warna hitam, tas, dan beberapa chasing HP bekas.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan penggelapan. ” tutupnya.
(SuN)