Status McP-Mitratel Jadi Misteri “OPD Kabupaten Tuban” Terkesan Saling Lempar Tanggung Jawab

Tuban, RepublikNews – Keberadaan berdirinya Microcell Pole milik PT. Daya Mitra Telekomunikasi (salah satu anak perusahaan PT. Telkomsel Indonesia Tbk) yang ada di 4 titik lokasi wilayah Tuban meliputi Site Latsari Tuban, Karang Semanding, Baturetno dan Sidorejo, sampai bulan Juni 2020 ini belum ada kejelasan, apakah akan diperpanjang atau dilakukan pembongkaran…?
Seperti di ketahui sebelumnya dalam isi Surat Dinas PUPR Tuban kepada Sekda Tuban disebutkan dengan jelas terkait adanya pembangunan McP PT. Daya Mitra Telekomunikasi, pihak PUPR Tuban Hanya memberikan kesempatan 1 tahun sejak surat dikeluarkan yaitu bulan Agustus 2018. Setelah itu bangunan akan di bongkar atau di Carikan lokasi pengganti (catatan: tidak di badan/bahu jalan) karena sangat menggangu pengguna jalan dan merusak badan jalan itu sendiri.
Artinya jika Mengacu pada isi surat tersebut pada tahun 2019 tepatnya di bulan Agustus atau pada masa ijin 1 tahun yang sudah di buat oleh pihak dinas PUPR Tuban, keberadaan tower-tower itu harusnya sudah di bongkar dari lokasi, namun faktanya sampai Juni 2020 sekarang ini tower milik PT. Daya Mitra Telekomunikasi yang ada di 4 lokasi masih kokoh berdiri di tempatnya.
Dalam Pemberitaan sebelumnya yang di angkat berdasarkan hasil penulusuran tim media ini dan melalui konfirmasi di beberapa OPD Kabupaten Tuban, baik Dinas Perijinan, BKKAD, PUPR Tuban didapatkan keterangan-keterangan yang terkesan saling lempar tanggung jawab.
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Tuban melalui Kabid Pendapatan Pajak Daerah Lainnya dan Dana Pembangunan , Syamsul Arifin.S.STP saat di konfirmasi mengatakan bahwa perizinan tower itu yang menangani dari berbagai Dinas diantaranya DPMPTSP & Naker, Diskominfo, Dinas PUPR dan untuk BPPKAD menangani perpajakan,” kata Syamsul.
“Untuk asset daerah ada yang disewakan dan ada yang tidak boleh disewakan dan untuk bahu jalan jelas itu tidak boleh karena untuk kepentingan umum dan masalah perpanjangan izin itu yang menangani Dinas PUPR bidang Bina Marga.” jelas Syamsul Arifin.
Jika McP-PT. DMT Melanggar “Kenapa Pemeritah Tuban” Tidak Lakukan Pembongkaran
Hal yang sama di sampaikan Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Tuban Judhi Tresna kepada RepublikNews dikantornya, ia mengatakan bahwa izin untuk Microcell Pole tersebut sudah habis di tahun 2019 lalu dan saat ini mengajukan perpanjangan izin.
“Izinnya sudah habis sekitar Bulan Agustus/September 2019 dan saat ini yang bersangkutan mengajukan perpanjangan izin, dan pihak PT. Dayamitra Telekomunikasi sudah ada kerja sama sewa lahan dengan pemkab Ijin sewa berdasarkan perjanjian sewa yang dibuat oleh dinas yang menampung itu. selain izin prinsip yang dimiliki juga dari DPMPTSP dan Naker Kabupaten Tuban telah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“IMB itu berlaku selama bangunan berdiri dan terkait terbitnya IMB itu sendiri berdasarkan status tanah, apakah milik sendiri ataukah sewa , dan untuk MCP ini berdasarkan perjanjian sewa antara PT. Dayamitra Telekomunikasi dengan Pemkab,”papar Judhi.
“Mengenai ditempatkannya posisi tower dibahu jalan menurut Judhi itu sudah dirapatkan dan kesepakatan tim.B”Itu kesepakatan tim yang terdiri dari unsur Teknis Perizinan, Dinas PUPR, Satpol PP, Bagian Hukum, Dinas Pengelola Keuangan dan Asset Daerah, Dinas Lingkungan Hidup , DPMPTSP dan Naker, Dinas Kominfo , Kelurahan dan Kecamatan.” terang Judhi.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tuban, Agung Supriyadi.SE melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi membenarkan jika perizinan Tower monopolle setinggi 20 meter yang dimiliki oleh PT.Dayamitra Telekomunikasi tersebut telah habis masa berlakunya.
“Izinnya memang benar telah habis dan sampai sekarang Dinas PUPR tidak pernah mengeluarkan ijin perpanjangan baru,”terangnya.
Masih kata Kadis PUPR Tuban, surat dari Kepala Dinas PUPR lama Ir.Choliq Qunnasich.M.A.P (Pak Kholiq) pada tahun lalu memerintahkan untuk dibongkar. Dan Ini masih saya koordinasikan dengan OPD terkait, siapa yang berwenang untuk membongkar bangunan tersebut. Apa Dinas Perijinan, Satpol PP atau Dinas Kominfo ? Suwun.” terang Agung Supriyadi. Sabtu.20/06/2020.
Hal lain terkait berdirinya McP PT. Daya Mitra Telekomunikasi ini di sinyalir adanya kejanggalan dalam proses ijin dan kerjasama serta di duga Manipulasi data, pasalnya didalam Surat pengajuan Kerjasama yang di ajukan pihak PT kepada Pihak PUPR Tuban tidak sesuai antara Site name/ lokasi dengan titik koordinat.
4 Tower PT. DMT Secara Diam-Diam Masih Berdiri, Ada Apa Dengan PUPR Tuban…?
Dari 4 Lokasi yang ada di terakan pada Surat pengajuan Site Latsari Tuban tertulis Long. 112.04493 – Latt.06.88540, Karang Semanding : Long. 112.04330 – Latt. 06.90491, Batu Retno Tuban: Long. 112.07265 – Latt. 06.89633, Sidorejo Tuban: Long. 112.05803 – Latt. 06.90318.
Pada Site name yang terpasang di tiang tower yang berada di Jl.Baturetno, koordinat titik tertera Long 112.07258 – Lat 6.89648 sedangkan dalam pengajuannya disurat Long 112.07265 – Lat 06.89633. Untuk di Site Sidorejo Jl.Majapahit Sidorejo Semanding Tuban,koordinat titik Long 112.05829 Lat 6.90375 sedangkan pengajuannya disurat Long 112.05803 Lat 06.90318.
Hal tersebut semakin membuat misteri status ijin tower Microsell Pole milik PT. Daya Mitra Telekomunikasi dan carut marutnya bentuk kerjasama dinas terkait dalam hal menetukan Kebijakan yang dalam hal ini diduga telah menyimpang dari Peraturan Bupati Tuban no. 59 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor. 20 tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan dan Ristribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. (Tim)