
Surabaya, RepublikNews – Sunggu tak bermoral seorang bapak 1 anak ini tega menjual istrinya sendiri ke tiga pria hidung belang sekaligus dan ironisnya lagi, sang istri yang dijajakan dijual dengan tarif jutaan rupiah itu tengah hamil.
Pria tersebut adalah DR (27) asal Surabaya,diketahui iya sudah menjual istrinya saat kandungan menginjak sembilan bulan melalui media sosial twitter/ dengan layanan threesome (dua laki-laki satu wanita) selama 1 tahun.
Dalam hal ini Modus yang dipake tersangka dengan cara meng-upload foto Korban ( istri) ke media sosial Twitter, dan ditawarkan kepada seorang tamu hidung belang dengan imbalan uang.
https://www.republiknews.id/2021/08/08/sempurna-timbunan-bb-2-karung-karcis-di-pasar-kutorejo-lenyap/
Karena ulahnya itu, akhirnya seorang Warga yang sudah tak sanggup lagi melihat perlakuan bejat suaminya Melapor Ke Polrestabes Surabaya.dengan cepat,Sigap dan tanggap dari pihak kepolisian pelaku akhirnya dibekuk petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Penangkapan tersebut berawal dari penggerebekan yang dilakukan petugas kepolisian ahir bulan lalu tepatnya pada, 30 September 2021, di sebuah hotel di kawasan Surabaya.
Saat penggerebekan, anggota mendapati DR, istrinya berinisial EVS dan seorang pria hidung belang sedang melakukan threesome, dengan dalih untuk memenuhi fantasi seksual sekaligus untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana menjelaskan, pelaku ini mengaku sudah menjual istrinya di media sosial sejak istrinya hamil usia lima hingga sembilan bulan dengan layanan threesome.
“Dalam kurun waktu selama kurang lebih 1 tahun, sudah tujuh kali menjual istrinya dengan tarif satu juta rupiah sekali kencan,” katanya, Jumat (15/10/2021).
Pelaku juga mengaku jika menjual istrinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan memenuhi fantasi seksualnya. Dia menawarkan korban kepada tamu dengan imbalan uang sebesar Rp.1.000.000. Lalu mereka bertiga janjian bertemu di sebuah hotel dan melakukan hubungan seksual secara bersama.
Selain mengamankan pelakunya, petugas juga mengamankan barang bukti buku nikah, satu buah handphone yang digunakan sebagai sarana perdagangan dan uang tunai satu juta rupiah.
Suami bejat ini akan dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
(SUN)