Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Subdit III Direskrimum Polda Sulteng Lakukan Lidik Perkara Pencemaran Nama Baik FPII

badge-check


					Subdit III Direskrimum Polda Sulteng Lakukan Lidik Perkara Pencemaran Nama Baik FPII Perbesar

Palu, RepublikNews – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah saat ini tengah melakukan langkah penyelidikan terhadap perkara pencemaran nama baik organisasi Forum Pers Independent Indonesia (FPII) yang diduga telah dilakukan oleh Zahral Mutzaini mantan Kepala LPP RRI Palu.

Penegasan ini disampaikan langsung Kasubbid Penmas Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari saat dihubungi awak jaringan media FPII, selasa (21/1/2020)

“Untuk perkara tersebut, saat ini penyidik Polda Sulteng sedang melakukan lidik,” tegas Kompol Sugeng.

Saat ditanya terkait langkah konkrit tahap penyelidikan yang tengah dilakukan, Kompol Sugeng Lestari menyebut, Penyidik Subdit III Direskrimum Polda Sulteng telah mengagendakan untuk memeriksa terlapor (Zahral-red) dan sejumlah saksi staf LPP RRI Palu.

“Hari ini, Penyidik mengagendakan pemeriksaan terlapor dan sejumlah saksi staf RRI Palu,” jawab Kompol Sugeng Lestari saat dihubungi via chat whatsaap, selasa (21/1/2020).

Langkah hukum penyelidikan yang dilakukan Polda Sulteng, sebagai tindak lanjut atas laporan polisi nomor : LP/22/I/2020/Sulteng/SPKT tanggal 13 Januari 2020.

Dalam kesempatan ini jajaran pengurus FPII Setwil Sulteng yang didampingi pleh Tim Advokasi FPII Dicky Patadjenu, SH dan Amerullah, SH menyampaikan sejumlah alat bukti dan kronologis terjadinya fitnah terhadap organisasi FPII yang diduga dilakukan oleh Zahral M mantan Kepala RRI Palu, termasuk menyerahkan sejumlah dokumen, seperti : Akte Notaris, Surat Keputusan Menkumham RI serta NPWP.

Kronologi peristiwanya terjadi pada akhir bulan desember 2019, bertempat di salah satu ruangan di Kantor LPP RRI Palu.

Saat itu di gelar pertemuan Kepala RRI Palu Zahral M yang didampingi oleh sekitar 5-6 orang pegawai LPP RRI Palu dengan tiga orang anggota Komisi Informasi Sulteng, masing-masing : Isman, SH (Ketua), H. Rusli Hasan, SE (Wakil Ketua) dan Ir. Syukriah T. Thaha, MM (Anggota).

Dalam pertemuan tersebut, Kepala LPP RRI Palu Zahral Menyampaikan sejumlah pernyataan seperti menyebut “FPII SEBAGAI ORGANISASI ILEGAL”.

“Pernyataan Kepala RRI tersebut, didengar oleh seluruh peserta yang hadir dalam pertemuan hari itu,” ucap Dicky Patdjenu, SH saat ditemui di Mapolda Sulteng beberapa waktu lalu.

Atas dasar kronologis tersebut, Dicky Patadjenu, SH mengatakan, patut diduga Zahral M sebagai terlapor telah melanggar pasal 310/311 KUHP.

“Dasar pelaporan kami adalah Pasal 310/311 KUHP, karena terlapor telah melakukan fitnah dan penghinaan terhadap FPII,” tegas Dicky.

Sementara itu, Anggota Tim Advokasi FPII lainnya, Amerullah,SH menyatakan, atas fitnah dan penghinaan yang diduga dilakukan terlapor, maka yang dirugikan dan menjadi korban adalah organisasi FPII secara nasional. (nur)

Sumber : FPII Setwil Sulteng /Deputi Jaringan Presidium FPII

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

18 Februari 2026 - 15:23 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!